Benar: Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Tronton karena Kasus Korupsi
Rabu, 9 April 2025 23:14 WIB

TEMPO mendapatkan permintaan pembaca untuk memverifikasi konten berisi klaim bahwa tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak bisa dilewati tronton karena kasus korupsi. Konten itu merujuk sebuah akun Instagram [arsip] tentang korupsi pembangunan tol MBZ dengan menggunakan beton di bawah standar.
Disebutkan bahwa dugaan korupsi pada pengerjaan tol MBZ mencapai 510 miliar. Akibatnya jalan tol ini tidak bisa dilewati semua jenis kendaraan seperti desain dan perencanaan. Unggahan ini juga menulis kompas.com sebagai sumber.
Benarkah anggaran pembangunan tol MBZ dikorupsi hingga Rp510 M hingga tidak bisa dilewati tronton? Berikut pemeriksaan faktanya.
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi keterangan ini dengan menelusuri sumber asli dan sumber-sumber kredibel lain seperti pemberitaan dan dokumen resmi lembaga pemerintah.
Unggahan tersebut memang benar bersumber dari artikel Kompas.com yang terbit pada 3 Maret 2025 berjudul “Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun”. Artikel ini menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan penyimpangan volume hingga kualitas jalan layang sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar.
Jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebelumnya bernama tol Jakarta-Cikampek II. Dilansir laman Direktorat Bina Marga, perubahan nama ini secara resmi dilakukan pada 12 April 2021. Jalan tol sepanjang 36,4km ini mulai dikonstruksi sejak 2017 dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2019. Dikutip dari laman bpjt.pu.go, pembangunan jalan tol MBZ dikerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk.
Sumber gambar: IIF (http://iif.co.id/wp-content/uploads/2018/12/JSMR-JJC422-02TOLR-Amdal.pdf)
Pada tahun 2023, penyidik Kejaksaan Agung menemukan kerugian keuangan negara dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II. Dalam kasus ini jaksa menetapkan Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJ, Yudhi Mahyudin, serta tiga pejabat lainnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tindak korupsi oleh para terdakwa menyebabkan jalan tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V. Tiga golongan ini merujuk pada jenis kendaraan berat seperti truk berukuran besar dan bus.
Para pelaku bersekongkol mengubah spesifikasi bahan sehingga tidak sesuai dengan desain awal proyek. Mereka menurunkan volume dan mutu steel box girder yang merupakan komponen penting dalam struktur tol.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam desain awal, steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter. Dalam dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah jadi U shape dengan ukuran 2,672 x 2 meter dengan bentang 60 meter. Dalam tahap pelaksanaan proyek, girder itu kembali berubah menjadi 2,350 x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
Selain mengubah steel box girder, para tersangka mengurangi mutu beton dengan tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 dengan dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa seperti yang terdapat dalam Dokumen Spesifikasi Khusus.
Mereka justru memasukan nilai mutu beton fc’ 30 MPa yang mengakibatkan hasil mutu beton setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa. Sementara, untuk bisa dilewati golongan III, IV, dan V, suatu jembatan harus memiliki tekan beton minimal 27 MPa.
Dikutip dari Tempo, pada Selasa, 30 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa para tersangka bersalah atas tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Melalui Instagram resmi Jasa Marga @official.jmtransjawa, saat ini ruas tol MBZ dikecualikan untuk bus, truk, dan truk peti kemas.
Adapun dokumen lain tentang pedoman perencanaan jembatan untuk jalan tol diatur dalam SNI 1725:2016, SNI 2847:2019, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2014.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, unggahan yang menyebut tol MBZ dikorupsi hingga Rp510 M hingga tidak bisa dilewati tronton adalah benar.
Dalam pembangunan jalan tol MBZ, para tersangka bersekongkol mengubah, menurunkan volume dan mutu steel box girder yang merupakan komponen penting dalam struktur jalan tol sehingga mengakibatkan jalan tol hanya bisa dilintasi kendaraan jenis mobil dan truk kecil. Kendaraan jenis bus, truk dan truk peti kemas dilarang melintas ruas tol MBZ.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]