Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah MA Telah Menetapkan Jokowi sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan?

Rabu, 24 Juli 2019 08:27 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah MA Telah Menetapkan Jokowi sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan?

Kanal Youtube Humanity Of Ulama membagikan video dengan judul: Keputusan Sah MA Tetapkan Jokowi sebagai Tersangka, Senin, 22 Juli 2019. Video tersebut menjadi viral di media sosial.

Tangkapan layar kanal YouTube Humanity Of Ulama, mengklaim narasi diambil dari website resmi.

Untuk meyakinkan penonton, kanal Humanity Of Ulama mengklaim informasinya jauh dari hoaks dan hanya memberi informasi yang bermanfaat kepada penonton setianya saja.

“Dan Jangan lupa juga bagikan setiap video yang ada di channel ini ke semua media Sosial yang Anda Punya agar saudara kita yang lainnya juga ikut menyimak Semoga Bermanfaat… ,” tulis kanal Humanity Of Ulama.

Sejak diunggah ke kanal Youtube, video berdurasi 18 menit 04 detik ini telah ditonton 278.506 kali.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tempo.co, naskah yang digunakan pengisi suara dalam video tersebut identik dengan naskah pada artikel dari laman Tempo.co dengan judul: MA Tolak Kasasi Jokowi, Amien Rais: Siapa yang Bisiki?

Namun naskah yang dibacakan pengisi suara tidak menggunakan judul dan lead seperti pada artikel Tempo.co. Naskah yang identik dengan naskah artikel Tempo,co tersebut dibacakan pada detik 0:49 hingga menit 03:30. Selebihnya naskah yang digunakan pengisi suara disebut bersumber dari laman resmi MA.

Seperti diwartakan laman Tirto.id, Joko Widodo dan enam tergugat lain--termasuk sejumlah menteri dan kepala daerah--sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015 lalu. Tapi Jokowi enggan tunduk dan lebih memilih melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali.

Khalisah Khalid, Ketua Adhoc Politik Keadilan Ekologis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kecewa dengan langkah Jokowi. Menurutnya PK tak perlu karena putusan MA itu baik.

"Toh putusan sesungguhnya adalah mewajibkan pemerintah untuk membuat peraturan yang melindungi keselamatan warga negara dan lingkungan hidup ke depan," kata Khalisah kepada reporter Tirto, Selasa (23/7/2019).

Semua berawal dari Citizen Law Suit (CLS) masyarakat Kalimantan Tengah di tingkat Pengadilan Negeri pada 2016 lalu. Sejumlah orang yang mengajukan CLS adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Nordin, dan Mariaty.

Pada tingkat ini, hakim memutuskan para tergugat, yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus karhutla. Vonis diketok pada 22 Maret 2017.

Salah satu putusannya adalah Jokowi diminta menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan turunan ini dianggap penting untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.

Dilansir dari laman Detik.com, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melakukan sejumlah langkah, dari peraturan pro lingkungan hingga membuat rumah sakit paru-paru.

Pada 22 Maret 2017, PN Palangka Raya mengabulkan gugatan warga. Salah satu bentuk hukumannya adalah Presiden Jokowi dkk wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
  6. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
  7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

 

KESIMPULAN

Dalam perkara Karhutla di Kalimantan tersebut, keputusan MA adalah menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk. Bukan menetapkan Jokowi dkk sebagai tersangka.

Sebelumnya, PN Palangka Raya mengabulkan gugatan warga. Salah satu bentuk hukuman kepada para tergugat (Jokowi, dkk) adalah menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id