Keliru: Klaim Tautan Bergambar Avatar Presiden dan Wapres Untuk Daftar Bansos PKH 2025
Jumat, 7 Februari 2025 18:15 WIB
![Keliru: Klaim Tautan Bergambar Avatar Presiden dan Wapres Untuk Daftar Bansos PKH 2025](/images/cekfakta/keliru_teks.png)
Sebuah poster bergambar avatar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran memuat informasi tentang cara mendaftar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025. Poster itu disebarkan oleh akun Facebook [arsip] dan ini.
Poster tersebut mencantumkan dua situs yang diklaim sebagai kanal untuk mendaftar PKH 2025. Dua situs itu beralamat di: b4ns0s-pkh-dtks-t3rk1ni-c255fipliplkl.vercel.app dan 1nfo-bans0s-c255.vercel.app
Benarkah dua tautan tersebut untuk mendaftar bansos 2025?
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan situs-situs yang kredibel, tautan melalui vercel.app bukan website resmi untuk mendaftar Bansos PKH 2025.
Melansir unggahan akun Instagram @kemensosri, saat ini masyarakat dapat mengusulkan diri atau orang lain yang layak menjadi penerima bantuan sosial melalui Aplikasi Cek Bansos. Setiap calon penerima manfaat bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh Tempo, agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel bersistem operasi Android di Google Play Store.
Cara Daftar Penerima Bansos 2025
Adapun alur pendaftaran DTKS sebagai syarat awal untuk menerima bansos sebagai berikut:
Lewat Kantor Desa/Kelurahan:
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau musyawarah di tingkat kelurahan (muskel).
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke bupati/wali kota.
- Terakhir, kepala daerah meneruskan ke Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika ditolak, maka Mensos mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) untuk dilakukan perbaikan.
- Apabila diterima, maka nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS, yang dilakukan setiap bulan.
- Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Mensos dapat menetapkan daftar nama penerima melalui surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya.
Lewat Aplikasi Cek Bansos:
- Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Tekan tombol Buat Akun Baru.
- Isi nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat sesuai e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
- Buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Ketuk opsi Buat Akun Baru.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sekitar 2-4 minggu.
- Apabila dianggap layak, maka pengguna akan menerima nama akun (username) yang dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan, agar bisa mengakses Aplikasi Cek Bansos.
- Setelah itu, masukkan username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.
- Pada menu Daftar Usulan, tekan tombol Tambah Usulan.
- Isi formulir pendaftaran, seperti pilihan jenis bansos dan foto rumah warga yang diusulkan.
- Setelah mengajukan permohonan, masyarakat dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTKS bansos melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinsos, sebelum diteruskan ke Kemensos. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data bisa membutuhkan waktu yang cukup lama.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim dua tautan pendaftaran bansos PKH 2025 adalah keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]