Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pemerintah Akan Melarang Penggunaan Seragam Khas Muslimah Dari Sekolah?

Selasa, 9 Juli 2019 14:26 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pemerintah Akan Melarang Penggunaan Seragam Khas Muslimah Dari Sekolah?

Setelah isu menghapus pelajaran agama dari sekolah, kini isu pelarangan penggunaan seragam sekolah khas muslimah beredar luas di media sosial. Narasi tersebut disebarkan akun Hulk TapTeng Sibolga melalui jejaring sosial Facebook, Minggu, 7 Juli 2019.

Sebuah akun mengunggah potongan video tayangan berita di TV One dengan narasi pelarangan pakaian muslimah di sekolah.

Akun Hulk TapTeng Sibolga membagikan sebuah video tayangan berita dari kanal Youtube tvOneNews dengan judul: Larangan Berbusana Muslim.

“Setelah wacanakan Menghapus pelajaran agama disekolah, Nah kini terang-terangan melarang busana muslim disekolah,” tulis Akun Hulk TapTeng Sibolga.

Di kanal Youtube, berita tersebut diberi judul: Siswi SMA 1 Maumere Dilarang Gunakan Seragam Muslim. Sejak diunggah kembali oleh akun Hulk TapTeng Sibolga melalui Facebook, video tersebut telah mendapat 10 komentar dan dibagikan 35.405 akun lainnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Video yang diunggah akun Hulk TapTeng Sibolga bersumber dari tayangan berita pada kanal Youtube tvOneNews. Video tersebut dipublikasikan tvOneNews 25 Agustus 2017.

Seperti diberitakan dalam video tvOneNews, kasus itu terjadi pada 2017 lalu. Tepatnya di SMA 1 Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus itu bermula ketika orang tua salah seorang siswi di sekolah tersebut melakukan protes kepada pihak sekolah lantaran anaknya dilarang menggunakan rok panjang. Padahal sang siswi menggunakan jilbab.

Saat itu kepala sekolah SMA 1 Maumere berdalih, keputusan itu merupakan aturan sekolah yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Namun pendapat sang kepala sekolah soal penggunaan pakaian seragam sekolah terkait pakaian khas muslimah rupanya keliru. Dalam aturan tersebut membolehkan rok panjang sampai ke mata kaki.

Laman mediantt.com melaporkan bahwa kasus ini telah selesai. Perbedaan persepsi dalam memberlakukan aturan pakaian seragam sekolah khas muslimah di SMAN 1 Maumere akhirnya dapat diselesaikan, Senin (28/8). Pemerintah Kabupaten Sikka meminta agar persoalan siswi berjilbab ini jangan dibesar-besarkan. Penyelesaian beda persepsi ini terjadi melalui pertemuan pelbagai stakeholder di Aula SMAN 1 Maumere.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Yohanis Rana, Ketua Komite Guido Peta Areso, Ketua Komisi C DPRD Sikka Alfridus Melanus Aeng, Ketua MUI Sikka Zainuddin Haq, Kepala Seksi SMK dan PLK UPT Wilayah IX NTT Bertus Budu, Kasat Binmas Polres Sikka Sipri Sedan, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Fransiskus Roberto Diego.

Natsir Thamrin selaku orang tua siswi yang sebelumnya melakukan protes atas kebijakan sekolah, ikut hadir dalam pertemuan kurang lebih 3 jam itu. Sejumlah guru pun terlibat dalam diskusi ini. Hadir juga Kapolsek Alok Messakh Hethaire.

Usai pertemuan, Jonas Teta langsung menggelar keterangan pers kepada sejumlah media yang hadir sejak pagi. Substansi keterangan pers disampaikan secara terperinci oleh Yohanis Rana.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Sikka ini mengatakan, pertemuan pelbagai pihak ini melahirkan tiga buah kesimpulan. Pertama, disepakati bahwa sejak hari ini, dan diberlakukan juga hari-hari sebelumnya, siswi Muslim di SMAN  Maumere diperkenankan memakai jilbab dengan paduan rok sesuai yang sudah disyaratkan bagi seorang muslimah.

Kedua, untuk seterusnya SMAN 1 Maumere akan memperbaiki dan menambah redaksai pada tata tertib sekolah di mana panjang rok diatur minimal 5 centimeter di bawah lutut sampai dengan menutup mata kaki. Ketiga, siswi Muslim diperkenankan menggunakan jilbab berwarna putih.

“Ini keputusan pertemuan kami hari ini, dan puji Tuhan, selanjutnya keputusan ini kami serahkan kepada sekolah bersama semua warganya agar  merevisi kembali tata tertib sekolah dengan menambahkan perubahan. Hasilnya revisi akan disosialisasaikan kepada seluruh warga sekolah, dan ke depan tidak ada soal lagi bagi sekolah ini maupun bagi kita semua,” jelas Yohanis Rana.

 

 

KESIMPULAN

Dalam kasus tersebut Kepala SMA 1 Maumere, NTT, menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki). Bukan melarang menggunakan pakaian seragam sekolah khas muslimah atau larangan penggunaan jilbab.

Kebijakan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki) yang diterapkan Kepala Sekolah SMA 1 Maumere yang diklaim berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 merupakan kebijakan yang keliru. Sebab Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 membolehkan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki) untuk seragam khas muslimah.  

Melalui pertemuan dengan para pihak terkait, telah disepakati bahwa siswi Muslim di SMA 1 Maumere diperkenankan memakai jilbab dengan paduan rok sesuai yang sudah disyaratkan bagi seorang muslimah.

Berdasarkan semua bukti yang ada, narasi yang dibangun akun Hulk TapTeng Sibolga bahwa pemerintah akan melarang penggunaan seragam khas muslimah dari sekolah merupakan pernyataan yang tidak akurat.

 

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id