Benar, Ada Dugaan Warga Coblos Dua Surat Suara di Pilkada Serentak Sumatera Utara 2024

Kamis, 28 November 2024 13:48 WIB

Benar, Ada Dugaan Warga Coblos Dua Surat Suara di Pilkada Serentak Sumatera Utara 2024

Sebuah video beredar di TikTok [arsip] yang diklaim memperlihatkan seorang perempuan mencoblos dua surat suara pemilihan gubernur Sumatera Utara, dalam Pilkada Serentak 2024.

Pertama dia mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dan menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 01, Bobby Nasution-Surya. Dia kembali membuka surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 satunya, dan kembali mencoblos, kemudian menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 1. Hal yang sama dilakukannya pada surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024. Ia memilih paslon nomor urut 01, Rico Waas dan Zaki.

Namun, benarkah video itu memperlihatkan seorang pemilih yang mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali?

PEMERIKSAAN FAKTA

Setelah menonton isi video lebih detail, surat suara yang diperlihatkan adalah dua surat suara Pilgub Sumut 2024 dan Pilwalkot Medan 2024 dengan posisi lubang yang berbeda sebagaimana ditampilkan video.

Surat suara Pilgub Sumut 2024 yang dicoblos pertama memperlihatkan lubang yang lebih dekat dengan kepala Boby. Sementara surat suara kedua, posisi lubangnya berada di tengah antara kepala Bobby dan Surya.

Dilansir Detik Sumut, peristiwa itu diduga terjadi di Kota Medan, Sumut. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menyatakan pihaknya akan mengecek dulu tentang dugaan pemilih mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali itu.

"Kita cek dulu ya," kata Saut, Rabu, 27 November 2024.

Berita lanjutan dari Detik Sumut menyatakan bahwa Ketua Tim Hukum calon Pilgub Sumut 2024, nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin mengatakan hendak membawa dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ke jalur hukum.

Dia mengaku telah mengantongi data identitas perempuan dalam video dan tempat ia mencoblos. Menurutnya, video itu direkam di TPS 008 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut.

Yance mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Yang tadi akan kita pidanakan sedang kita persiapkan untuk laporan, ini nanti langsung ke pihak kepolisian," kata Yance, Rabu, 27 November 2024.

Dilansir Detik.com, terdapat sejumlah larangan saat mencoblos di TPS. Di antaranya tidak boleh membawa ponsel dan merekam saat mencoblos di bilik suara. Juga tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali.

Pemilih juga tidak boleh membuka dan menunjukkan surat suara yang telah ia coblos kepada orang lain. Mereka juga tidak boleh mengintimidasi dan menekan pemilih lain di TPS tersebut.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran pemilih mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali adalah klaim yang benar.

Namun keputusan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu setempat, berdasarkan bukti dan serangkaian proses sesuai kewenangannya.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.

**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]