[Fakta atau Hoaks] Benarkah Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Janggal karena Ada Dupa dan Pria Sipit di Belakang Hakim MK?
Sabtu, 22 Juni 2019 18:35 WIB
Akun Andi Mattola Mardin membagikan foto dan tangkapan layar suasana sidang yang ia klaim terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto dan tangkapan layar yang diunggah ke jejaring sosial Facebook tersebut menjadi viral lantaran disertai narasi bahwa ada kejanggalan pada sidang PHPU di gedung MK dengan adanya dupa dan orang bermata sipit di belakang hakim MK.
Akun Andi Mattola Mardin membagikan foto dan tangkapan layar suasana sidang yang ia klaim terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Sejak diunggah, Selasa 18 Juni 2019, unggahan akun Andi Mattola Mardin itu telah mendapat 146 komentar dan dibagikan oleh 2,9K akun lainnya.
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tempo.co, tangkapan layar yang menunjukkan gambar dupa pada salah satu bagian dinding ruangan sidang itu diambil pada tahun 2017 di Surabaya. Tepatnya suasana persidangan Ustaz Alfian Tanjung.
Foto yang diunggah kembali oleh akun Andi Mattola Mardin sebenarnya telah mengalami perubahan dari foto aslinya. Jejak digitalnya bisa ditemukan pada beberapa mesin pencari seperti google dan yandex.
Situs hukumonline.com pernah memuat artikel yang menjelaskan soal keberadaan dupa di ruang sidang merupakan hal yang lazim. Hal itu berkaitan dengan tujuan pengambilan sumpah baik saksi ahli atau pihak lainnya. Praktik pengambilan sumpah dengan menggunakan dupa pernah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat salah satu pihak berperkara menganut agama Khonghucu.
Sementara untuk tangkapan layar yang menunjukkan bagian wajah seseorang (diklaim bermata sipit) yang berada di belakang Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada sidang Sengketa Hasil Perselisihan Pemilu 2019 diambil melalui chanel Youtube tvonenews yang dipublikasikan pada 14 Juni 2019. Gambar tersebut ditangkap pada 3:52:22 dari total durasi 4:35:38 video tersebut.
Bila video yang diunggah chanel tvonenews tersebut dicermati, terdapat beberapa petugas yang kerap bergantian di belakang para Hakim yang bertugas pada sengketa Pilppres 2019 tersebut. Termasuk pada hakim Suhartoyo. Mereka juga mengenakan tanda pengenal.
Sebuah artikel hukum pada laman hukumonline.com menjelaskan bahwa petugas yang memungkinkan dapat berada di belakang hakim adalah panitera. Salah seorang panitera di Mahkamah Konstitusi, Makhfud, menjelaskan bahwa panitera bertugas membuat resume perkara, menganalisis perkara, mencari referensi isu hukum yang muncul dalam kasus itu.
Panitera pengganti menyiapkan naskah putusan, apa yang menjadi pendapat hakim MK dituangkan atau diformulasikan ke dalam putusan itu. Sistematika putusan itu memuat duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat Mahkamah.
“Soal duduk perkara dan pertimbangan hukum panitera pengganti yang menyiapkan. Sementara pendapat Mahkamah itu adalah otoritas hakim konstitusi di bawah tanggung ketua panel hakim, mereka punya catatan/pendapat masing-masing pada setiap perkara yang biasanya disampaikan saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) 9 hakim konstitusi,” jelasnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan akun Andi Mattola Mardin menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.
ZAINAL ISHAQ