Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Prabowo-Sandiaga telah menang di Mahkamah Konstitusi?

Selasa, 28 Mei 2019 13:31 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Prabowo-Sandiaga telah menang di Mahkamah Konstitusi?

Akun Facebook Nanda Jepang membagikan narasi yang mengklaim pasangan presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah dinyatakan menang oleh Mahkamah Konstitusi. Itu berdasarkan 51 bukti kecurangan pilpres yang dilaporkan ke MK.

Sebuah akun Facebook membagikan narasi bahwa pasangan Prabowo-Sandi telah menang di MK.

“51 bukti kecurangan pilpres telah dilaporkan dan diterima oleh mahkamah konstitusi (MK). Hasil dari mahkamah konstitusi (MK) Prabowo-Sandi, dinyatakan menang. Dan kita tunggu hasil sidang tanggal 28 Juni untuk hasil 100%nya. Insyallah kemenangan di tangan kita. Allahu akbar!” tulis akun Nanda pada 25 Mei 2019. 

Akun tersebut membagikan foto yang menampakkan Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat menyerahkan dokumen ke MK.

Unggahan itu telah dibagikan 15 ribu kali di Facebook dan mendapat komentar 2,4 ribu kali.

Benarkah MK telah menyatakan Prabowo-Sandi menang?

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Foto yang diunggah akun Nanda Jepang diambil dari situs berita liputan6.com edisi 26 Mei 2019. Liputan6 menuliskan keterangan bahwa itu adalah foto saat tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Gugatan Prabowo-Sandi diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan persentase 55,50 persen pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019. Pengumuman itu diikuti demonstrasi pendukung Prabowo yang memicu kerusuhan dengan delapan orang tewas was. Kerusuhan dapat dipadamkan pada Kamis lalu, 23 Mei 2019. 

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi telah menyerahkan 51 alat bukti ke MK.

Panitera MK, Muhidin, mengatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara dengan putusan pada 28 Juni 2019.

Muhidin menjelaskan bahwa MK akan melakukan verifikasi dari dokumen tersebut kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni. Setelah itu, pada 14 Juni 2019 berkas akan diperiksa pendahuluan dalam sidang perdana Hakim MK. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Berikut adalah gambar tangkapan layar artikel asli yang menggunakan foto tersebut di situs liputan6:

Perbandingan gambar tangkapan layar dari berita di situs Liputan6 (kiri) dengan gambar yang dipakai sebagai unggahan Facebook tersebut (kanan).

Selanjutnya, pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019 akan dilakukan pemeriksaan persidangan gugatan Prabowo-Sandi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Berdasarkan ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi selama 14 hari. 

 

KESIMPULAN

Dari keterangan MK di atas, tidak ada pernyataan bahwa Prabowo-Sandiaga telah menang di MK. Sebab putusan MK sendiri baru diumumkan pada 28 Juni 2019. Sehingga kesimpulan yang diambil oleh akun Nanda Jepang adalah sesat.

 

IKA NINGTYAS