Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Video tentang WNI di Taipei Lapor Surat Suara Dalam Amplop Telah Tercoblos

Rabu, 24 Januari 2024 21:00 WIB

Benar, Video tentang WNI di Taipei Lapor Surat Suara Dalam Amplop Telah Tercoblos

Sebuah video beredar di Instagram dan Facebook oleh akun ini, ini dan ini, yang menampilkan dua orang pria yang mengatakan terdapat surat suara Pemilu 2024 yang telah tercoblos dalam amplop pengiriman.

Pria dalam video mengatakan bahwa surat suara yang dia pegang sudah tercoblos ketika berada dalam amplop tersegel. Hal itu dikatakan terjadi di Taipei, ibu kota Taiwan.

Video juga memperlihatkan lubang bekas coblosan di surat suara bagian paslon capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, benarkah terdapat temuan seperti dalam video itu?

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengetahui adanya laporan dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos di dalam amplop tersegel. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan tersebut.

Penelusuran itu dilakukan oleh panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilihan (Panwaslu) di Taipei. Mereka akan menemui pemilih yang juga pelapor dugaan tersebut, untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan oleh teman-teman PPLN dan Panwaslu. Dan bisa rilis kepada teman-teman media, karena sdang ditelusuri dulu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Dia menjelaskan pengiriman surat suara menggunakan amplop ke pemilih merupakan salah satu metode pencoblosan di luar negeri. Metode ini diperuntukkan pemilih yang tidak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

Menurut prosedur, setelah dicoblos oleh pemilih, surat suara itu diminta untuk dikirimkan ke alamat tertentu yang keterangannya sudah dilampirkan KPU dalam amplop tersebut.

Hasyim juga mengatakan bila laporan WNI di Taipei itu benar, maka surat suara yang yang telah tercoblos dalam amplop tersegel itu akan dikategorikan rusak. Pemilih akan mendapat penggantian surat suara baru.

Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, mengatakan panitia pengawas pemilihan (Panwaslu) Taipei, sebagai kepanjangan tangan Bawaslu, tengah menelusuri laporan adanya surat suara tercoblos di dalam amplop tersegel itu, sebagaimana diberitakan Detik.com.

Dia mengatakan laporan sementara dari Panwaslu Taipei menyatakan bahwa terdapat tiga orang di sana yang mengaku mendapatkan surat suara yang telah tercoblos dalam amplop. Bagian yang tercoblos adalah bagian paslon capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Berdasarkan keterangan dari Panwaslu Taipei, memang ada 3 pemilih (metode pos) yang memberi informasi kepada Panwaslu Taipei bahwa mereka menerima surat suara tersebut dalam keadaan telah tercoblos. Saat ini Panwaslu Taipei sedang melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut," kata Puadi, Sabtu, 20 Januari 2024.

Dia menjelaskan penelusuran Panwaslu Taipei menggunakan rekaman CCTV di tempat kerja para pemilih yang mengaku surat suaranya telah tercoblos di dalam amplop, dan di PPLN terkait.

Bawaslu Jakarta juga menerima dua laporan lain yang serupa. Pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk memeriksa apakah dugaan-dugaan itu memenuhi syarat awal laporan pelanggaran pemilu.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan ada temuan atau dugaan surat suara Pemilu RI yang sudah tercoblos di dalam amplop pos tersegel di Taipei, Taiwan, adalah benar.

KPU maupun Bawaslu telah mengetahui adanya dugaan itu dan melakukan tindak lanjut. KPU melakukan penelusuran dan bila dugaan itu benar akan menetapkan surat suara itu rusak serta menggantinya dengan yang baru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id