Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Ada Bukti, 825 TKA Cina Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pilpres

Senin, 4 Desember 2023 15:18 WIB

Belum Ada Bukti, 825 TKA Cina Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pilpres

Sebuah video dibagikan melalui akun TikTok [Arsip] dengan keterangan ‘825 orang TKA Cina didatangkan untuk jadi operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Waww bisa sekalian ikut Pilpres tuh’.

Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 15 detik ini telah disukai 138 pengguna TikTok, disimpan 8 kali dan dibagikan ulang sebanyak 38 kali. Namun, benarkah Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina bisa nyoblos di Pemilihan Umum (Pemilu)?

PEMERIKSAAN FAKTA

Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa warga negara asing tenaga maupun kerja asing (TKA) tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia meski Indonesia mendatangkan TKA. Sebab Pemilu hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dibuktikan dengan kartu kependudukan.

Menurut CNN Indonesia, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memang mendatangkan 852 TKA asal Cina yang memiliki sertifikat sebagai operator operation and maintenance (O&M). Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, mengungkapkan ratusan TKA itu merupakan hasil kerja sama dengan Konsorsium PT KAI dan China Railway dalam mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) selama setahun.

Sementara, KCIC menyiapkan 1.096 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan mendampingi pekerja asal China sehingga terjadi peralihan kemampuan dalam mengoperasikan dan melakukan perawatan sarana KCJB

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Kemudian disebutkan juga sejumlah syarat sebagai pemilih pada pasal 4 sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

WNA Punya e-KTP tapi Tetap Tak Bisa Mencoblos

Sejak 2019, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa WNA tidak bisa ikut mencoblos dalam Pemilu meski mereka memiliki e-KTP. Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Namun  e-KTP WNA tetap tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu  sesuai Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena hak memilih pada Pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

Apa beda e-KTP untuk WNA dan WNI?

Menurut Hukum Online, tidak setiap WNA bisa memiliki KTP-el, melainkan WNA yang hanya mempunyai izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el dengan perbedaan sebagai berikut:

  • Semua KTP-el untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
  • Segala keterangan yang dimuat di dalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
  • Terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA akan disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda dan lain-lain.
  • Warna KTP-el WNA adalah oranye, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.

Temuan pelanggaran pada 2019: WNA masuk DPT

Pada Pilpres 2019 memang pernah ditemukan warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap. Menurut Bawaslu, terdapat 158 WNA yang terdaftar di DPT. Kasus tersebut terjadi karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Penyebabnya lanjutnya, adalah pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.

Sebab lainnya karena informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, POLRI, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran.

Jika Anda menemukan ada WNA masuk DPT, bisa melapor ke Bawaslu di tautan berikut: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim 825 TKA Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pilpres, belum ada bukti.

Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, karena Pemilu tersebut diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sehingga belum diketahui apakah dari 825 TKA tersebut dapat memberikan hak pilihnya pada Pilpres 14 Februari 2024 mendatang.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id