Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video yang Diklaim KPK Tetapkan Gibran Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bansos Jawa Tengah

Kamis, 30 November 2023 20:41 WIB

Keliru, Video yang Diklaim KPK Tetapkan Gibran Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bansos Jawa Tengah

Sebuah video beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp dan Facebook [arsip], memuat klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai tersangka kasus korupsi.

Narator mengatakan bahwa Gibran diduga melakukan korupsi atas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Jawa Tengah. Kasus korupsi itu dikatakan melibatkan uang ratusan miliar rupiah. KPK disebut telah mengamankan uang miliaran rupiah terkait kasus tersebut.  

Namun, benarkah Gibran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo mencermati isi video tersebut hingga selesai dan menemukan bahwa narasi video mengutip dan mengubah dari dua berita. Pertama, narasi tentang penetapan Gibran sebagai tersangka oleh KPK mengubah dari isi berita JPNN.com.

Berita aslinya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun sebagian naskah diubah sehingga seakan-akan kasus tersebut menjerat Gibran.

Misalnya narasi pada detik ke-21 hingga detik ke-48:  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu kantor pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kota Solo, Jawa Tengah.  "Ditemukan diamankan uang miliaran rupiah memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta. Selanjutnya, uang ratusan juta itu akan dianalisis oleh tim penyidik KPK. Penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Gibran Rakabuming.

Narasi itu mencuplik berita JPNN di paragraf ketiga, keempat, kelima, dan keenam dengan mengubah beberapa kata. Berikut teks aslinya:

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau...

"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12).

Selanjutnya, uang ratusan juta itu akan dianalisis oleh tim penyidik KPK. 

Penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.

Kemudian pada menit ke-01:06, narator mengatakan:

Walikota dan gubernur yang mengaku kaget sebab sejauh ini tidak terlihat dampak apa-apa di kalangan masyarakat. Penyaluran pokmas (kelompok masyarakat) DPRD (provinsi) selama ini tidak pernah ada komunikasi dengan daerah. Nilainya disebut mencapai Rp 7,8 triliun kasus korupsi pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Tengah yang memanas akhir-akhir ini.  

Dikutip dari Suara.com, menurut Fauzi, skema yang dibuat berbeda dengan apa yang dilakukan DPR RI.  Fauzi pun kaget mengetahui besarnya nilai dana hibah yang mencapai Rp 7,8 triliun masyarakat setempat mengaku tidak merasakan dampak apa-apa meski dana itu mengalir ke Jokowi. 

Pernyataan yang disampaikan narator itu mengutip dari berita Suara Joglo dengan memotong dan mengubah beberapa kata dan kalimat. Berikut ini adalah teks aslinya:

Kegaduhan terkait dana hibah pemprov ini pun memanas di Madura. Masyarakat setempat mengaku tidak merasakan dampak apa-apa, meskipun dana hibah itu disebut-sebut mengalir ke Madura.

"Penyaluran pokmas (kelompok masyarakat) DPRD (provinsi) selama ini ke Kabupaten Sumenep, tidak pernah ada komunikasi dengan daerah, atau pemberitahuan minimal karena mereka langsung ke desa. Jadi, rekomendasi dari desa," kata Fauzi dikutip dari beritajatim.com jejaring media Suara.com, Jumat, 23 Desember 2022.

Menurut Fauzi, skema yang dibuat berbeda dengan apa yang dilakukan DPR RI. Biasanya, kata dia, ada surat kementerian ke bupati. Lalu, program itu melekat di kementerian yang disalurkan ke daerah.

Fauzi pun kaget mengetahui besarnya nilai dana hibah yang mencapai Rp 7,8 triliun ke pokmas ke Madura. Ia mengaku kaget sebab sejauh ini tidak terlihat dampak apa-apa di kalangan masyarakat.

Verifikasi Video

Hasil verifikasi Tempo terhadap kolase video, menunjukkan tidak berkaitan dengan Gibran. Berikut hasil penelusurannya:

Video 1

Video yang beredar pada detik ke-4 memperlihatkan tumpukan uang pecahan seratus ribuan rupiah. Foto yang sama ditemukan dalam berita Kompas.com, yang tayang pada 20 Desember 2017.

Foto itu sesungguhnya adalah barang bukti pengungkapan kasus penggelapan, pemalsuan, dan penadahan mobil di Jakarta dan Jawa Barat. Foto itu tidak ada kaitannya dengan Gibran.

Video 2

Pada detik ke-7 video yang beredar juga memperlihatkan foto tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah, dengan tangan seseorang memegangi salah satu tumpukan.

Foto yang sama ditemukan dalam berita Antara yang tayang tanggal 18 April 2018. Foto itu sesungguhnya terkait kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu yang diungkap Polres Jembrana, Bali.

Video 3

Video yang beredar pada detik ke-12 juga memperlihatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sesungguhnya foto itu memperlihatkan konferensi pers Menko Polhukam terkait kasus korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Lukas Enembe, sebagaimana diberitakan Kumparan.com.

Gibran Pernah Dilaporkan

Gibran memang pernah dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke KPK dengan tuduhan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada awal 2022, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Adik Gibran, Kaesang Pangarep, juga dilaporkan. Namun, proses kasus tersebut telah dihentikan sementara atau diarsipkan oleh KPK pada bulan Agustus 2022. Alasannya, laporan itu masih belum jelas atau sumir.

Gibran yang saat ini menjabat Walikota Solo, dan Kaesang yang saat ini menjadi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Gibran juga tengah mencalonkan diri menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim dalam video yang mengatakan KPK telah menetapkan Gibran sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan bansos di Jawa Tengah adalah keliru.

Narasi dalam video itu menggunakan naskah beberapa berita, namun dimanipulasi sehingga menghasilkan informasi keliru. Sebelumnya, narasi yang mirip beredar di awal tahun 2023, namun telah dibantah KPK.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id