Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Aset Hary Tanoesoedibjo Disita Terkait Kasus Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Rabu, 29 November 2023 21:33 WIB

Menyesatkan, Aset Hary Tanoesoedibjo Disita Terkait Kasus Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Sebuah akun Snack Video [arsip] mengunggah video dengan narasi “Kejagung Sita Aset Hary Tanoesoedibjo di Jakarta”.

Narasi dalam video ini menyebutkan “Kantor dan hanggar helikopter milik Hary Tanoe didatangi penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung. Mereka menghitung sejumlah aset milik Hary Tanoesoedibjo di Jakarta Timur. Hary Tanoesoedibjo merupakan tersangka korupsi satelit kemenhan”.

Sejak diunggah, video ini mendapatkan 1,8 ribu suka, 779  komentar dan dibagikan 966  kali oleh pengguna Snack Video. Benarkah rangkaian Hary Tanoe diperiksa Kejaksaan terkait korupsi pengadaan satelit di Kemenhan? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk verifikasi video tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media-media kredibel dan pernyataan resmi lembaga penegak hukum. Verifikasi terhadap video dilakukan dengan menggunakan pencarian lanjutan (advance search) Google dan YouTube, serta Google Images dan Yandex images.

Penelusuran Tim Cek Fakta Tempo menunjukan, dalam kasus korupsi Satelit Orbit 123 Kementerian Pertahanan, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. 

Serta satu orang satu orang  tersangka warga negara asing Thomas Van Der Heyden. Pengadilan menjatuhkan vonis  12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 153 miliar kepada Agus Purwoto.

Berikut adalah hasil verifikasi video:

Video 1

Pada detik ke-26, fragmen gambar memperlihatkan Hary Tanoe sedang turun dari mobil mengenakan kemeja putih.

Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan tayangan CNN Indonesia  yang diunggah pada kanal YouTube tanggal 11 April 2016. Dilansir CNN Indonesia, pengusaha Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Hary diperiksa karena diduga menginstruksikan pencairan uang terhadap eks Direktur Utama PT. Mobile-8, Hidayat.

Video 2

Pada detik ke-45, fragmen video menampilkan Hary Tanoe sedang berbicara kepada sejumlah orang.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan Kompas TV pada tanggal 12 Juni 2017. Dilansir Kompas TV, saat itu Hary Tanoe menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman terhadap seorang jaksa.

Kasus Korupsi Satelit Orbit 123 Kementerian Pertahanan RI

Dilansir Tempo, pada tanggal 12 Januari 2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang  tersangka dalam kasus satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan RI.

Keempat tersangka tersebut adalah Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan seorang warga negara asing bernama Thomas Van Der Heyden.

Dikutip dari Tempo pada 17 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 153 miliar kepada Agus Purwoto. 

Tersangka lain, Kusuma Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar divonis 12 tahun penjara dan  membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 100 miliar. 

Sedangkan Thomas Anthony Van Der Heyden, staf ahli PT DNK, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil persidangan dan pernyataan resmi, Hary Tanoe tidak terkait dalam kasus yang merugikan negara Rp 453 miliar rupiah.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video dengan narasi yang menyebutkan Kejaksaan Agung sita aset Hary Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi satelit Kemenhan RI  adalah keliru.

Video dengan fragmen gambar Hary Tanoesoedibjo tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Saat itu, ia diperiksa polisi dan kejaksaan dalam kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom dan dugaan ancaman melalui SMS kepada seorang jaksa. 

Pada kasus korupsi satelit orbit 123 di Kementerian Pertahanan RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka yaitu Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, Agus Purwoto dan Thomas Van Der Heyden.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id