Keliru, Panji Gumilang Jalani Eksekusi Mati di Nusakambangan dan Presiden Jokowi Datang Bertakziah

Jumat, 6 Oktober 2023 13:41 WIB

Keliru, Panji Gumilang Jalani Eksekusi Mati di Nusakambangan dan Presiden Jokowi Datang Bertakziah

Sebuah video beredar di Facebook [arsip] yang berisi klaim bahwa Panji Gumilang telah menjalani eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Narator mengatakan bahwa Pimpinan Ponpes Al Zaytun, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu telah berjasa membangun pesantren tersebut, sehingga Presiden Joko Widodo menyempatkan bertakziah ke prosesi pemakamannya. Presiden Jokowi dikatakan datang bersama Ibu Negara, Iriana Jokowi.

Namun, benarkah Panji Gumilang telah dieksekusi mati dan Presiden Jokowi bertakziah ke pemakamannya?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan isi video adalah hasil suntingan dari peristiwa lain. Panji Gumilang masih berada di tahanan atas sejumlah dugaan kasus yang dituduhkan kepadanya.

Berikut ini adalah hasil verifikasi video menggunakan alat pembalikan gambar:

Video 1

Video di Facebook itu diawali tampilan seorang pembaca berita yang mengatakan Presiden Jokowi dan istrinya bertakziah. Video yang sama ditemukan dalam berita di saluran YouTube Metro TV, tertanggal 12 Mei 2023.

Sesungguhnya video itu terkait berita Presiden Jokowi, Iriana istrinya, dan sejumlah menteri, bertakziah atas meninggalnya Koesni Harningsih, istri dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Video 2

Pada detik ke-6 video di Facebook memperlihatkan Presiden Jokowi berjalan bersama Iriana. Sesungguhnya video ini juga berkaitan dengan meninggalnya istri Moeldoko yang diberitakan Metro TV.

Video 3

Kemudian, pada detik ke-8 video di Facebook memperlihatkan beberapa pria melakukan salat jenazah dengan keterangan Panji Gumilang meninggal dunia. Video itu sama dengan berita Tribunnews yang tayang pada tanggal 8 Maret 2022.

Sesungguhnya berita itu menginformasikan suasana Presiden Jokowi bertakziah dan salat jenazah untuk almarhum Arifin Panigoro yang merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.

Kasus Panji Gumilang

Dilansir Detik.com pada Rabu, 4 Oktober 2023, Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengunjungi Panji Gumilang di ruang tahanan Bareskrim Polri. 

Panji ditahan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Forum Ulama Tasikmalaya ke polisi. Panji juga tengah menjalani penyidikan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana ditulis Tempo pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan persnya mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama membuktikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif terutama di tahun politik.  Padahal, kata Halili, sebagian ahli agama dan akademisi menyebut kasus Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.

SETARA memandang pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama.

SETARA Institute mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Data SETARA menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama dengan rincian: 1) empat kasus pada rentang 1955-1966, 2) empat kasus antara 1967-1998, 3) 0 kasus sepanjang 1999-2001, 4) tiga kasus pada rentang 2002-2003, 5) 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 6) 122 kasus pada rentang 2014-2022.

KESIMPULAN

Penelusuran Tempo menyimpulkan bahwa narasi Panji Gumilang telah dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah, dan Presiden Jokowi bertakziah di lokasi pemakamannya, adalah keliru.

Panji Gumilang masih hidup dan ditahan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, unggahan di Facebook yang menyebarkan narasi keliru itu, dibuat dengan memanipulasi video-video terkait peristiwa lain di internet.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id