Keliru, Presiden Joko Widodo Pecat 72 Anggota DPR Karena Korupsi Rp 349 Triliun

Selasa, 19 September 2023 07:33 WIB

Keliru, Presiden Joko Widodo Pecat 72 Anggota DPR Karena Korupsi Rp 349 Triliun

Video berdurasi 8 menit 3 detik dengan narasi Presiden Joko Widodo memberhentikan 72 anggota DPR RI karena korupsi Rp 349 triliun, beredar di Facebook [arsip]. Video yang diunggah pada 14 September 2023 itu, memperlihatkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati serta sejumlah anggota legislatif.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton pengguna Facebook sebanyak 9 ribu kali. Lantas, benarkah presiden Joko Widodo memberhentikan 72 anggota DPR RI karena korupsi Rp 341 triliun ?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan tidak ada pemberhentian terhadap 72 anggota DPR RI oleh Presiden Joko Widodo karena kasus korupsi sebesar Rp 349 triliun. Sebelumnya, konten palsu tentang pemecatan 72 anggota DPR merupakan informasi yang pernah dibantah oleh Tempo pada 31 Maret 2023. 

Konten yang dibagikan tersebut tidak terkait dengan pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Joko Widodo, tapi  justru menggambarkan dugaan korupsi pajak di Kementerian keuangan. 

Gambar pada awal video bahkan merupakan hasil rekayasa digital. Faktanya, video yang memperlihatkan sekelompok orang berbaris dengan mengenakan jas diketahui merupakan gambar pelantikan anggota Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Gambar serupa digunakan Beritasatu untuk foto berita yang tayang pada 24 Oktober 2019. Untuk video lengkap pelantikan anggota Kabinet Indonesia Maju tersebut dapat dilihat pada kanal YouTube Sekretariat Presiden

Sementara video pada menit ke-03:53 yang memperlihatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan awak media, merupakan momen konferensi pers usai Sri Mulyani bertemu Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti laporan PPATK terkait pegawai yang terlibat kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

Video tersebut tidak berhubungan dengan narasi pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Joko Widodo. Video serupa diunggah kanal YouTube Kompas TV pada 11 Maret 2023.

Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR RI

Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR RI dapat diberhentikan bila:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  3. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  5. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau dan menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota karena hal-hal tersebut diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.

Berdasarkan ketentuan, Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPR RI secara langsung, karena secara konstitusi UUD 1945, menempatkan presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. 

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta, video berdurasi 8 menit 3 detik dengan narasi presiden Joko Widodo memberhentikan 72 anggota DPR RI karena korupsi Rp 340 triliun adalah keliru

Video tersebut diketahui merupakan kumpulan potongan video dari peristiwa berbeda. Gambar pada awal video bahkan merupakan hasil rekayasa digital dan tidak memiliki keterkaitan dengan narasi pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Joko Widodo.

Mekanisme pemberhentian seorang anggota DPR RI sendiri telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]