Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Berisi Klaim Mahfud MD Nonaktifkan 72 Anggota DPR

Rabu, 5 April 2023 12:17 WIB

Keliru, Video Berisi Klaim Mahfud MD Nonaktifkan 72 Anggota DPR

Sebuah akun Facebook membagikan video dengan klaim Mahfud MD menonaktifkan 72 anggota DPR. Video serupa juga diunggah oleh akun YouTube ini.

Dalam konten video itu tampak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati serta sejumlah anggota legislatif.

Kemudian narator video mengatakan, “Mahfud MD pernah pecat 72 anggota DPR. Pantesan saja dia gak kenal takut hajar keras DPR saat rapat dengar pendapat. Gaspol pak Menkopolhukam.”

Sejak diunggah pada 31 Maret 2023, sudah ditonton pengguna Facebook sebanyak 225 ribu kali, disukai 3,9 netizen dan mendapat 523 komentar. Namun, benarkah nonaktifkan 72 anggota DPR?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan tools Keyframe dan menelusurinya pakai Google Reverse Image dan Yandex Image Search.

Video 1

Potongan video detik ke-48 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD. Ini merupakan momen ketika dia mengikuti rapat dengan pendapat dengan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Video mengenai proses berjalannya rapat dengar pendapat sudah banyak disiarkan di media-media kredibel, termasuk Liputan6 dengan judul "Headline: Rapat Panas Menko Mahfud Md dengan Komisi III DPR, Berujung Pansus?" Sepanjang rapat tersebut sering terjadi hujan interupsi dan perdebatan.

Kolase video itu tidak berkaitan dengan narasi yang disampaikan narator tentang Mahfud MD memecat atau pun menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Video 2

Potongan video selanjutnya, menit ke-8:10 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilainya mencapai Rp 349 triliun. “Itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain,” kata Mahfud usai rapat bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Senin, 21 Maret 2023.

Mahfud menekankan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Beberapa waktu lalu, Mahfud sempat menyinggung ada transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun.

“Namun, transaksi itu bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu,” kata Ivan dikutip dari berita Kompas.com berjudul "Mahfud Tegaskan Dugaan TPPU di Kemenkeu Libatkan Pihak Lain".

Pada bagian ini pun Mahfud MD tidak ada membahas soal pemecatan atau menonaktifkan 72 anggota DPR.

Kewenangan Pemberhentian Anggota DPR

Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan. Merujuk pada peraturan ini, anggota DPR dapat diberhentikan jika:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
  6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  8. Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.

Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

Jadi, melalui peraturan tersebut pejabat Menteri tidak mempunyai kewenangan untuk menonaktifkan anggota DPR. Presiden pun tidak punya kewenangan melakukan itu, karena di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Mahfud MD nonaktifkan 72 anggota DPR, adalah keliru.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian anggota DPR telah ditentukan dalam sebuah regulasi, yaitu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pasal 12 ayat 2, dan pasal 15.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id