Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, ICC Membelot ke Rusia karena Pengaruh Jokowi

Jumat, 15 September 2023 19:28 WIB

Keliru, ICC Membelot ke Rusia karena Pengaruh Jokowi

Video berdurasi 8 menit 17 detik dengan narasi The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo, beredar di Facebook [arsip]. Video yang diunggah pada 18 Agustus 2023  itu telah ditonton lebih dari 129 ribu kali 

Lantas benarkah The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo tidak menemukan informasi valid dari sumber kredibel yang mendukung klaim The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo. 

Beberapa informasi justru menyatakan bahwa ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, anggota pemerintahan Putin. Keputusan itu dikeluarkan tidak terkait dengan pengaruh Presiden Joko Widodo pada ICC.

Dikutip dari CNN, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova yang dikeluarkan ICC setelah Putin dan Lvova-Belova “diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang melanggar hukum dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia. Selain itu mereka juga diduga melakukan pelanggaran berupa  adopsi paksa anak-anak Ukraina ke dalam keluarga Rusia.

Dilansir The Guardian, berdasarkan undang-undang Roma (Statuta Roma) yang membentuk pengadilan Kriminal Internasional, deportasi paksa terhadap penduduk (anak-anak) diakui sebagai kejahatan. Kebijakan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova yang mendeportasi penduduk (anak-anak) dari Ukraina ke Federasi Rusia merupakan pelanggaran hukum. 

Rusia merupakan salah satu penandatangan Statuta Roma, namun menarik diri pada tahun 2016 karena tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Surat perintah pengadilan pidana internasional terhadap Putin dan komisaris anak-anaknya tidak diakui oleh Rusia.

Kyiv independent, kantor berita yang berkantor pusat di Kyiv, Ukraina menyebut, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kejahatan yang dilakukan Rusia Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka kantor lapangan di Kyiv. Kantor tersebut merupakan kantor lapangan ICC terbesar di luar Den Haag. 

Pada bulan Maret, ICC bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, pejabat Rusia yang mengawasi deportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

Namun, Rusia sendiri tidak mengakui surat dari pengadilan Kriminal internasional. Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan menarik negaranya dari proses bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Rusia sebelumnya menandatangani Statuta Roma, yang mengatur ICC, pada tahun 2000 tetapi tidak pernah meratifikasi perjanjian untuk menjadi anggota.

Pengadilan pada 2014 sempat memutuskan pengambilalihan semenanjung Krimea oleh merupakan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Namun putusan itu tidak diakui Rusia, seperti diberitakan BBC.

Tempo lalu memverifikasi video yang dibagikan tersebut dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar dengan menggunakan tools InVID. Gambar hasil fregmentasi diverifikasi dengan menggunakan tools Yandex Image dan Google Image. Hasilnya video yang dibagikan merupakan kumpulan video dari peristiwa berbeda dan tidak terkait dengan narasi ICC membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo. 

Verifikasi Video

Video pada menit ke-01:09 misalnya, merupakan Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di sela-sela acara pertemuan G7 di Hiroshima Jepang. 

Pada pertemuan tersebut tidak dibahas terkait putusan ICC terhadap Russia. Video serupa diunggah Sekretariat Presiden di kanal Youtubenya pada  21 Mei 2023. 

Video lainnya pada menit ke-02:51 misalnya, merupakan pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Presiden Putin pada 18 Mei 2016. Pertemuan ini terjadi sebelum konflik Russia dan Ukraina terjadi. Video serupa diunggah akun Presiden Jokowi di kanal Youtube pada 18 Mei 2016.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pertemuan presiden Joko Widodo dengan putin pada 18 Mei 2026 merupakan kunjungan pertama pertama Presiden Jokowi ke Rusia. Pada pertemuan tersebut Jokowi membahas masalah ekonomi, salah satunya upaya perluasan akses pasar bagi produk-produk unggulan Indonesia.

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta Tempo, klaim Pengadilan Kriminal Internasional membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo adalah keliru

Tidak ditemukan informasi valid dari sumber kredibel yang mendukung klaim ICC membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo. Beberapa informasi justru menyatakan jika ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, anggota pemerintahan Putin. Keputusan itu dikeluarkan tidak terkait dengan pengaruh Presiden Joko Widodo pada ICC.

Video yang dibagikan bahkan diketahui merupakan kumpulan video dari peristiwa dan waktu yang berbeda dan tidak terkait dengan tidak terkait dengan narasi ICC membelot ke Rusia karena pengaruh Presiden Joko Widodo.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id