Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Video Berisi Klaim Kejagung Hukum Mati untuk Kasus Korupsi BTS

Jumat, 23 Juni 2023 11:54 WIB

Menyesatkan, Video Berisi Klaim Kejagung Hukum Mati untuk Kasus Korupsi BTS

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul "Geger Sore Ini -- Kejagung Akan Hukum Mati Para Pelaku BTS, Elit PDID termasuk".

Dalam video, terlihat gambar Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, sedang memberikan keterangan dan dikawal puluhan Jaksa. Kemudian, pengunggah konten menuliskan keterangan Terancam Vonis Mati, Kejagung Temukan Bukti Baru, Nyawa Plate Tamat.

Selain itu, ada kolase video Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johnny G Plate mengenakan seragam tahanan Kejaksaan, dan juga proses penggeledahan sebuah ruangan.

Sejak diunggah pada Senin, 19 Juni 2023, video berdurasi 8 menit 27 detik ini sudah ditanggapi 1,2 ribuan pengguna Facebook, 220 komentar dan 91 ribu kali ditonton. Namun, benarkah kasus Kejagung vonis hukuman mati untuk kasus korupsi BTS?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa potongan gambar Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, pada awal video tersebut tidak berkaitan dengan klaim pengunggah konten. Si pengunggah konten menyebut Kejagung vonis hukuman mati untuk kasus korupsi BTS, termasuk Johnny G. Plate.

Faktanya, saat itu Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan konferensi pers bersama berkaitan dengan penyampaian perubahan hasil perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang disebutkan nilainya menembus Rp 22,78 triliun.

Sebagian kolase video yang dibagikan memang berkaitan dengan pembahasan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny Plate  masih akan berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023.

Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar pakai tools Keyframe dan menelusurinya menggunakan Google Reverse Image dan Yandex.

Foto 1

Di awal video terlihat Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, sedang melaksanakan konferensi pers yang diikuti pegawai Kejaksaan. Burhanuddin saat itu memberikan keterangan pers tentang kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Pemberitaan itu sudah tayang dua tahun lalu di CNBC Indonesia dengan judul "Tok! BPK Revisi Kerugian Negara Korupsi Asabri Jadi Rp 22,7 T" pada Senin, 31 Mei 2021.

Di dalam situs tersebut dijelaskan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan konferensi pers bersama berkaitan dengan penyampaikan perubahan hasil perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang disebutkan nilainya menembus Rp 22,78 triliun.

Jumlah potensi kerugian negara tersebut lebih rendah dari perhitungan awal BPK yakni Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun. Seluruh kerugian investasi Asabri itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.

"Hari ini Kejagung dapat kunjungan Ketua BPK dengan acara kunjungan ini adalah penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkasa Asabri, yang secara faktanya sebenarnya pada 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan dan 28 Mei kami serahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap 3 penuntutan," kata Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 31 Mei 2023.

Jadi, gambar yang ditampilkan pengunggah video dengan keterangannya sama sekali tidak berkaitan.

Video 2

Video detik ke-8, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Ini merupakan momen setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).

Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate bungkam ketika keluar gedung Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023, Johnny keluar pukul 12.10 WIB. Johnny terlihat mengenakan rompi pink tahanan Kejagung. Tangan Johnny juga tampak diikat. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Johnny ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Plate pada hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi dilansir dari Detik.com.

Video 3

Potongan video menit ke-1:14, menunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD.

Dilansir dari channel YouTube Kompas.com, Mahfud, sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, saat itu mengatakan, ia mendapatkan informasi ihwal aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.

Mahfud menyatakan bahwa dirinya juga sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait informasi aliran dana ke parpol tersebut. Hal itu diungkap Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Video 4

Dalam video menit ke-5:24, petugas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang berbicara dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Potongan video ini sebelumnya sudah tayang di Republika TV pada 17 Mei 2023 dengan judul "Video Kejagung Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo".

Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Kominfo, Rabu, 17 Mei 2023. Dari video yang beredar tampak sejumlah petugas dari Kejagung melakukan pemeriksaan.

Perkembangan Kasus Johnny G Plate

Dikutip dari arsip TEMPO, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan segera menghadapi persidangan di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pertama Johnny pada 27 Juni 2023.

“Sidang tanggal 27 Juni 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Perkara Johnny teregistrasi dengan Nomor 55/PidSus./PN.JKT.PST/2023. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu akan diketuai oleh Fahzal Hendri, serta beranggotakan Riyanto Adam Pontoh dan Sukarton.

Johnny G. Plate terseret kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus BTS Kominfo pada 17 Mei 2023. Kejagung belum menjelaskan secara detail peran yang dilakukan politikus Partai Nasdem itu di kasus BTS.

Kejagung hanya menyebutkan bahwa Johnny sebagai sebagai Menkominfo diduga memiliki peran sentral dalam penggunaan anggaran. Penyidikan Kejagung terhadap Johnny selesai pada 9 Juni 2023.

Selain Johnny, Kejaksaan juga menetapkan 7 orang lain menjadi tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Kejagung vonis hukuman mati untuk kasus korupsi BTS adalah menyesatkan.

Potongan gambar Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, pada awal video tersebut tidak berkaitan dengan klaim pengunggah konten, yang menyebut Kejagung vonis hukuman mati untuk kasus korupsi BTS, termasuk Johnny G. Plate.

Faktanya, saat itu Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan konferensi pers bersama berkaitan dengan penyampaian perubahan hasil perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang disebutkan nilainya menembus Rp 22,78 triliun.

Sebagian kolase video yang dibagikan memang berkaitan dengan pembahasan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Akan tetapi, hingga artikel ini diturunkan, Kejaksaan Agung tidak ada menyatakan hukuman mati, dan proses persidangan masih akan berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id