Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Demonstrasi Mahasiswa UGM Tolak Pernyataan Rektor Terkait Ijazah Palsu Joko Widodo

Selasa, 18 Oktober 2022 08:08 WIB

Keliru, Demonstrasi Mahasiswa UGM Tolak Pernyataan Rektor Terkait Ijazah Palsu Joko Widodo

Sebuah akun Facebook mengunggah video dengan narasi demonstrasi mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang berkaitan dengan ijazah palsu Jokowi. Akun tersebut memberi judul "Tolak Pernyataan Bu Rektor Tak Sesuai Fakta Serentak Mahasiswa UGM Ramai di Depan Kampus".

Video berdurasi 10 menit 18 detik tersebut menampilkan ratusan mahasiswa berdemonstrasi dan video Rektor UGM Yogyakarta, Ova Emilia, yang sedang memberikan keterangan.

Sejak dibagikan pada Rabu, 12 Oktober 2022, video tersebut sudah mendapat seribuan komentar, enam ribuan tanggapan dan 185 ribu kali tayang.

Tangkapan layar awalan video yang beredar di Facebook soal dugaan ijazah palsu Jokowi

Benarkah, demonstrasi mahasiswa UGM terkait ijazah palsu Joko Widodo?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa unjuk rasa itu bukan soal ijazah palsu Jokowi, melainkan tentang penolakan kenaikan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penurunan besaran biaya kuliah di beberapa jurusan. Termasuk tuntutan pembatalan relokasi pedagang di Kantin Bonbin di dekat Fakultas Ilmu Budaya UGM pada 2 Mei 2016.

Aksi lainnya pada 19 Desember 2019, mahasiswa UGM meminta supaya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut dan menelusurinya menggunakan pencarian Google, Google Reverse Image dan Yandex Image Search.

Video 1

Fragmen video pertama yang terdiri dari gabungan 3 foto. Searah jarum jam: foto pertama berasal dari akun Instagram resmi Rektor UGM @ovaemi, foto kedua merupakan jepretan jurnalis Kumparan, sedangkan foto ketiga adalah foto Kepala Bagian Humas dan Protokol Dina W Kariodimedjo yang dimuat SuaraJogja.id

Pada awal video, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, tampak seperti memberikan keterangan di hadapan awak media dan persis di belakangnya mahasiswa membentang sejumlah poster berwarna putih.

Akan tetapi, setelah ditelusuri menggunakan Yandex Image, ternyata masing-masing foto sama sekali tidak berhubungan dan terdapat tiga momen yang berbeda-beda.

Pertama, foto Ova Emilia sudah pernah terbit di Media Indonesia berjudulTiga Calon Rektor UGM Ditetapkan, Ova Emilia Peroleh Nilai Tertinggi pada 13 Mei 2022 dan sebelumnya juga sudah pernah diunggah di Instagram pribadinya pada 21 Februari 2020.

Kedua, awak media yang mengarahkan kamera ke hadapan Ova Emilia merupakan acara doorstop mendengarkan keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Dina W Kariodimedjo terkait soal dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando oleh dosen UGM, Karna Wijaya.

Foto ini pernah diterbitkan di media online suarajogja.id pada Senin, 18 April 2022 dengan judul Dipanggil Rektor, Karna Wijaya Dosen UGM Minta Maaf Setelah Dugaan Ejek Ade Armando Viral.

Ketiga, puluhan mahasiswa yang membentangkan poster putih tersebut saat mereka melakukan demonstrasi di depan Graha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis, 19 Desember 2019. Dikutip dari Kumparan, mereka menuntut supaya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Video 2

Fragmen video 2

Potongan video detik ke-12 menampilkan mahasiswa saat berunjuk rasa. Video ini merupakan momen saat mahasiswa UGM menduduki Balairung Gedung Pusat UGM pada Senin, 2 Mei 2016.

Dalam arsip Tempo disebutkan, mahasiswa mengajukan tiga tuntutan, yaitu penolakan kenaikan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penurunan besaran biaya kuliah di beberapa jurusan. Mereka menuntut pembatalan relokasi pedagang di Kantin Bonbin, di dekat Fakultas Ilmu Budaya UGM.

Mereka juga berkali-kali menyatakan aksinya bukan simulasi.

"Aksi ini independen dan tidak dipengaruhi pihak manapun," kata Taufik, salah satu juru bicara Aliansi mahasiswa.

Jadi, ribuan mahasiswa yang menggelar demonstrasi ini bukan terkait soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Unjuk rasa ini digelar pada Mei 2016, sementara video di atas beredar di media sosial pada Oktober 2022.

Video 3

Fragmen video 3

Video detik ke-21 ini menampilkan Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, yang berbicara dalam jumpa pers untuk mengklarifikasi kabar ijazah palsu Jokowi. Potongan video ini diterbitkan di Kompas TV dengan judul Klarifikasi soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM: Bentuk Tanggung Jawab Institusi pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Mantan Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu menerangkan bahwa Jokowi merupakan alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.

"Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," jelas dia.

Atas data dan informasi yang dimiliki UGM, lanjut dia, pihaknya meyakini keaslian ijazah sarjana S1 Jokowi.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tuturnya.

Polemik Ijazah Jokowi

Dikutip dari arsip Tempo, sebelumnya Bambang Tri Mulyono mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Menengok pada situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, terdapat tiga petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Ketiga, menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, demonstrasi mahasiswa UGM terkait ijazah palsu Joko Widodo adalah keliru.

Unjuk rasa itu bukan soal isu ijazah palsu Jokowi, melainkan tentang penolakan kenaikan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penurunan besaran biaya kuliah di beberapa jurusan. Lalu pembatalan relokasi pedagang di Kantin Bonbin di dekat Fakultas Ilmu Budaya UGM pada 2 Mei 2016.

Kemudian, aksi lainnya terkait tuntutan mahasiswa UGM supaya Peraturan Rektor soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual agar segera disahkan. Unjuk rasa ini dilakukan pada 19 Desember 2019.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id