[Fakta atau Hoaks] Benarkah Surat Suara Tidak Sah Jika Tidak Ada Tanda Tangan KPPS?
Rabu, 3 April 2019 17:35 WIB
Sebuah foto kertas suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beredar di grup Whatsapp, Selasa 2 April 2019.
Pesan yang sama juga telah beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @sangkur_komando7.
Sebuah foto surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPS beredar di WhatsApp dan media sosial.
Foto itu disertai dengan pesan: “Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan KPPS disini kembalikan ya sbb tidak sah.......SEBAB BANYAK YG TIDAK TAHU !!!”
Pesan itu merujuk pada lingkaran merah pada gambar surat suara yang seharusnya diisi dengan tanda tangan KPPS.
PEMERIKSAAN FAKTA
Foto yang beredar adalah surat suara palsu
Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.
Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.
Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.
Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
Syarat Surat Suara Sah
Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:
1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.
Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok/api.
3. Surat Suara yang rusak/robek.
4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.
Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs
KESIMPULAN
Dari fakta-fakta di atas, informasi ini sebagian benar. Sebab sumber foto menggunakan surat suara palsu yang ditemukan dalam Pilkada Surakarta. Sementara surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS dianggap tidak sah adalah benar.
Ika Ningtyas