Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Banding Ferdy Sambo Ditolak, Akhirnya Ia Berikan Pesan Terakhir

Selasa, 20 September 2022 16:54 WIB

Sebagian Benar, Banding Ferdy Sambo Ditolak, Akhirnya Ia Berikan Pesan Terakhir

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul Banding Ferdy Sambo Ditolak, Akhirnya Sambo Berikan Pesan Terakhir. Video berdurasi 10 menit 49 detik itu diunggah ke media sosial pada Sabtu, 17 September 2022.

Di dalam video terlihat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak diunggah, kolase video ini sudah mendapat seribuan tanggapan, 335 komentar dan 45 ribu kali tayang.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook soal pesan terakhir Ferdy Sambo

Benarkah Banding Ferdy Sambo ditolak dan dia menyampaikan pesan terakhir?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa saat video ini diunggah pada 17 September 2022, belum ada putusan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo. Komisi Kode Etik baru mengumumkan putusan sidang banding Sambo pada Senin 19 September 2022.

Dikutip dari Tempo.co, Komisi Kode Etik memutuskan menolak banding Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.

“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.

Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. 

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Sedangkan untuk memverifikasi isi video, Tim Cek Fakta Tempo menelusurinya menggunakan Google Reverse Image dan Yandex Image Search.

Video 1

Potongan video 1

Video berisi Ferdy Sambo ini adalah saat ia mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu. Video ini pernah dimuat di Tempo.co pada hari yang sama. 

Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Ia menjalani sidang etik setelah dijadikan tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Mendengar keputusan itu, Sambo kemudian lakukan banding.

Video 2

Potongan video 2

Video pada detik ke-29 ini menampilkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Momen ini ketika dia sedang menyampaikan bahwa sosok Ferdy Sambo layaknya bos mafia di tubuh Polri. Potongan video ini sebelumnya sudah tayang di media televisi, termasuk TVOne, yang diberi judul Pernyataan Ketua Komnas HAM Viral di Medsos, FS Tahu Cara Lepas dari Masalah?

Video 3

Potongan video 3

Video berikutnya menunjukkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada menit ke-1:28. Di dalam video ini, Listyo sedang memberikan arahan terkait acara syukuran HUT ke-74 Polwan RI pada Jumat, 8 September 2022.

Ada sejumlah arahan yang disampaikan Listyo, di antaranya adalah wanti-wanti Kapolri akan memecat anggota polisi yang melanggar dan mencederai keadilan masyarakat.

"Saya selalu mewanti-wanti agar seluruh personel Polri menghindari pelanggaran khususnya terhadap hal yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya copot dan ini berlaku untuk semua personel Polri, baik polisi maupun polwan," tulis dia dikutip dari akun YouTube Kompas TV.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, narasi banding Ferdy Sambo ditolak, akhirnya Sambo berikan pesan terakhir, Sebagian Benar.

Saat video ini diunggah pada 17 September 2022, belum ada putusan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo. Komisi Kode Etik baru mengumumkan putusan sidang banding Ferdy Sambo  pada Senin 19 September 2022.

Isi video juga tidak terkait dengan putusan Komisi Etik yang menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id