Keliru, Ferdy Sambo Dipindahkan ke Sel Tahanan Nusakambangan
Kamis, 18 Agustus 2022 18:16 WIB
Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul, Dengan Pengawalan Super Ketat Ferdy Sambo di Pindah ke Sel Tahanan Nusakambangan. Video hasil kompilasi tersebut berdurasi 08.42 menit, yang menunjukkan potongan-potongan peristiwa pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Narator dalam video menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan tersebut.
Tangkapan layar video yang beredar di Facebook soal kabar bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipindahkan ke sel tahanan di Nusakambangan
Hingga artikel ini diturunkan, video yang diunggah pada 11 Agustus 2022 tersebut sudah mendapat 138 ribu like dengan 26,4 ribu komentar.
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi video yang diunggah dengan menggunakan Yandex Image, Google Image dan mesin pencarian Google. Hasilnya, video-video yang diunggah tersebut bukan peristiwa pengawalan Ferdy Sambo yang dipindahkan ke sel tahanan Nusakambangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, video suntingan tersebut terdiri dari berbagai macam peristiwa. Berikut beberapa hasil fragmentasi video dan penjelasannya:
Video 1
Pemeriksaan video 1
Fakta: Potongan video ini muncul pada detik ke-5 dan detik ke-26 yang identik dengan video unggahan akun YouTube Kompas.com pada 6 Agustus 2022 berjudul, Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim, Ada Apa?”
Video itu berisi berita tentang kedatangan pasukan Brimob untuk menjaga keamanan di gedung Bareskrim selama pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
Video 2
Pemeriksaan video 2
Fakta: Berdasarkan penelusuran Tempo, potongan video ini muncul beberapa kali, yaitu pada detik ke-10 dan detik ke-22 dan seterusnya. Video ini identik dengan video berjudul “Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Belasungkawa, hingga Mohon Doa” yang diunggah oleh akun YouTube Kompas TV pada 4 Agustus 2022.
Video itu terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 4 Agustus 2022. Dia diperiksa atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Video 3
Pemeriksaan video 3
Fakta: Berdasarkan penelusuran Tempo, potongan video ini muncul beberapa kali, yaitu pada detik ke-15, detik ke-31 dan seterusnya. Video ini identik dengan video berjudul “Kabareskrim Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J” yang diunggah oleh CNN Indonesia TV pada 9 Agustus 2022.
Video tersebut terkait dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut total ada 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Video 4
Pemeriksaan video 4
Fakta: Berdasarkan penelusuran Tempo, potongan video ini muncul beberapa kali, yaitu pada detik ke-59 dan menit 1:38 dan seterusnya. Video ini identik dengan video berjudul “Detik-detik Bharada E Tiba di Gedung Komnas HAM” yang diunggah oleh Kompas.com pada 26 Juli 2022.
Video itu terkait dengan kedatangan Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 26 Juli 2022. Ia dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E hadir berpakaian hitam dan dikawal oleh sejumlah petugas. Selain Bharada E, ada 5 ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo lainnya yang diperiksa oleh Komnas HAM.
Sambo Dipindahkan ke Sel Tahanan di Nusa Kambangan
Hasil penelusuran Tempo, narasi dalam video di atas dikutip dari Detik.com yang diunggah pada 9 Agustus 2022 dengan judul Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati. Tidak ada narasi yang menyatakan Ferdi Sambo dipindahkan ke sel tahanan di Nusakambangan.
Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tempo.co tanggal 7 Agustus 2022, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justitia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta dan semua bukti yang ada, Tempo menyimpulkan bahwa narasi dengan pengawalan super ketat Ferdy Sambo dipindahkan ke sel tahanan Nusakambangan adalah keliru.
Kompilasi video tersebut tidak memuat pengawalan kepindahan tersebut, tetapi video saat Sambo mendatangi dan diperiksa di Bareskrim Polri.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id