Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya Karena Sepeda Motor Dipakai Tanpa Izin

Senin, 15 Agustus 2022 06:27 WIB

Menyesatkan, Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya Karena Sepeda Motor Dipakai Tanpa Izin

Sebuah situs memuat artikel berjudul “Kejadian Siang Ini.... Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya,, Hanya Karna Motor Kesayangannya Dipakai Tanpa Izin. Semoga Korban Khusnul Khotimah Aminn.”

Artikel itu menyertakan foto seorang laki-laki paruh baya bertelanjang dada yang dipegang tangannya oleh dua orang, diapit dua orang polisi dan beberapa orang lainnya di sebuah kebun. Tidak ada keterangan apapun pada foto itu.

Tangkapan layar sebuah situs memuat artikel berjudul “Kejadian Siang Ini.... Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya,, Hanya Karna Motor Kesayangannya Dipakai Tanpa Izin. Semoga Korban Khusnul Khotimah Aminn.”

Narasi pada artikel tersebut menjelaskan tentang Seorang siswa SD, Rangga (9), tewas saat berusaha menolong ibunya, D (28), yang hendak diperkosa. Angga tewas dibacok pelaku berinisial SA (36). Rangga seorang pelajar yang masih berusia 9 tahun, warga Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur, tewas setelah dibacok oleh SA (36).

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa judul berita tidak sama dengan isi maupun foto yang dipublikasikan di situs tersebut. 

Dengan bantuan Google Image dan penelusuran Google untuk mencari kebenaran klaim pada narasi di atas, Tempo menemukan foto tersebut pernah dimuat oleh Sindonews.com pada 12 Oktober 2020 dalam berita berjudul Bela Ibu yang Hendak Diperkosa Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok Pemerkosa

Sindo memberikan keterangan, foto tersebut adalah pelaku SA yang berhasil diringkus pihak Polsek Birem Bayeun dibantu Polres Langsa pada Minggu 11 Oktober 2020..

Narasi pada artikel di atas mengutip hampir seluruh paragraf pemberitaan di Sindonews.com tersebut. Demikian juga foto yang ditempelkan pada artikelnya.

Dilansir dari Antara Aceh 10 Oktober 2020, Kapolsek Bireum Bayeun Ipda Eko Hadianto menyatakan bahwa anak tersebut berinisial RA dan ibunya DI (28), warga Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. Pelaku diduga berinisial SA (36).

Pemberitaan yang ditulis Antara Aceh, 10 Oktober 2020

Menurutnya, kejadian dilakukan pelaku saat suami korban berinsial Ay (40) pergi melaut, Jumat (9/10) malam. Rumah korban berada di tengah perkebunan sawit, jauh dari tetangga.

"Saat pelaku masuk ke rumah korban, DI terbangun dan berteriak minta tolong. Namun, rumahnya jauh dari pemukiman, sehingga tidak ada warga mendengar teriakan tersebut," kata Kapolsek.

Saat korban berusaha melawan pelaku, anak korban RA terbangun. RA terteriak, sehingga pelaku langsung membacok anak korban berulang kali. "Dari keterangan korban, pelaku memasukkan jasad anaknya ke goni," kata Ipda Eko Hadianto.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dan anaknya ke dalam kebun perkebunan sawit. Sesampai di pinggir sungai, korban dengan posisi kaki dan tangan diikat diperkosa pelaku. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri.

"Korban DI akhirnya ditemukan warga Sabtu (10/10) pagi. Korban DI sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk mendapat penanganan medis. DI mengalami luka sayat di telapak tangan kanan dengan luka enam jahitan. Sedangkan anaknya masih dalam pencarian," kata Ipda Eko Hadianto.

Bukan media kredibel

Situs yang memuat artikel tersebut bukanlah situs media yang kredibel karena hanya mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya. Artikel yang dimuat merupakan peristiwa 2020 yang dimuat ulang pada Agustus 2022.

Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak dan alamat perusahaan.

Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."

Selain itu, dalam situs tersebut, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, artikel yang berjudul Kejadian Siang Ini.... Seorang Ayah Tega Gorok Leher Anak Kandungnya,, Hanya Karna Motor Kesayangannya Dipakai Tanpa Izin, adalah menyesatkan

Judul yang dimuat situs tersebut berbeda dengan isi artikel. 

Meskipun peristiwa dalam artikel itu benar terjadi pada 2020, namun pemuatan ulang pada Agustus 2022 tanpa pemberian konteks, dapat menyesatkan bagi pembaca.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.