Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Angola Menetapkan Aturan Melarang Islam Karena Banyak Utang ke Cina

Rabu, 29 September 2021 21:11 WIB

Keliru, Klaim Angola Menetapkan Aturan Melarang Islam Karena Banyak Utang ke Cina

Cuplikan video ceramah eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis beredar di media sosial. Dalam video tersebut KH Ahmad Sobri Lubis mengatakan, Angola menetapkan aturan yang melarang Islam karena kebanyakan utang sama Cina,

Di Twitter video tersebut dibagikan akun ini pada 29 September 2021. Akun inipun menuliskan narasi:

“Jangan menyesal kalau nanti terjadi di Indonesia. #WaspadaiNewPKI.”

Berikut pernyataan KH Ahmad Sobri Lubis dalam cuplikan video tersebut:

“Jangan menyesal ya. Komunis ini kejam pak. Kejam. Biadab pak. Jangan menyesal. Angola, tau Angola? sekarang ini di Angola gara-gara kebanyakan utang sama Cina, sekarang Angola menetapkan aturan Islam dilarang di Angola. Masjid ditutup semua. Orang gak boleh salat. Akhirnya mereka salat di jalanan. Ditembakin polisi.”

Benarkah Angola menetapkan aturan melarang Islam karena kebanyakan utang sama Cina?

Tangkapan layar video dengan pernyataan "Angola Menetapkan Aturan Melarang Islam Karena Kebanyakan Utang Sama Cina"

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya gambar-gambar hasil fragmentasi ditelusuri jejak digitalnya dengan menggunakan reverse image Google dan Yandex.

Video yang identik dengan cuplikan ceramah KH Ahmad Sobri Lubis ditemukan dengan kualitas yang lebih baik serta durasi yang lebih panjang. Video tersebut pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Hadis TV pada 3 Februari 2019 dengan judul, “M3ng3jutk4n....B0c0ran Dari K3tua Umum Fp1 Pusat - KH.Ahmad Sobri Lubis.,Lc”.

Informasi bahwa agama Islam dilarang di Angola dan banyak masjid yang dirubuhkan dan dibakar karena dianggap ilegal dan tak berizin, telah beredar melalui pesan berantai sejak tahun 2016. Pesan itu juga meminta umat Islam bereaksi.

detikcom menelusuri awal pesan tersebut, termasuk media asing yang menuliskan berita tentang pelarangan Islam di Angola. Hasilnya, memang ada sejumlah media asing seperti Al Jazeera, Daily Mail dan International Business Time yang memberitakan hal tersebut. Namun perlu dicatat, kabar tersebut diberitakan tahun 2013 lalu. Sementara untuk tahun 2016 atau 2015 pemberitaan itu hampir tidak ada, kecuali di media lokal Pakistan.

detikcom juga mengontak KBRI di Windhoek, Namibia yang juga merangkap untuk Angola pada Rabu (28/1) malam. Di ujung telepon menjawab Konselur Pensosbud Pramudya Sulaksono. Dia mengaku juga mendapat kabar soal isu itu.

"Akhir 2015 lalu kami ke Angola dan melakukan konfirmasi," jelas Pramudya.

KBRI Windhoek mengontak Kemlu Angola juga imam besar masjid di Angola. Konfirmasi didapatkan, tidak ada pembakaran dan pelarangan Islam.

Menurut Pramudya, isu yang berkembang ini sudah lama, sejak 2013 lalu. Tapi entah mengapa, isu ini muncul lagi di media di Indonesia dan Pakistan, serta beberapa negara Islam.

Dilansir dari france24.com, desas-desus seputar dugaan niat Angola untuk melarang Islam berasal dari banyak artikel yang diterbitkan pada tahun 2013, yang mengklaim bahwa pemerintah berencana untuk menghancurkan masjid dan menganiaya Muslim. Artikel tersebut mengutip anggota komunitas Muslim Angola yang menuduh bahwa Islam telah dilarang dari negara Afrika barat daya itu.

Setelah publikasi tuduhan ini, situs berita Amerika International Business Times mengkonfirmasi bahwa liputan media seputar masalah ini didasarkan pada rumor tak berdasar yang berasal dari surat kabar Beninese. Menurut bagian yang sekarang telah dihapus, yang masih dapat diakses melalui pencarian arsip Internet, “Gubernur kota Luanda menyimpulkan tindakan tersebut dengan mengatakan bahwa Muslim radikal tidak diterima di Angola dan bahwa pemerintah belum siap untuk melegalkan undang-undang tersebut. kehadiran masjid di negara ini.”

Artikel itu juga melaporkan bahwa Menteri Kebudayaan Angola mengatakan: "Proses legalisasi Islam belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masjid mereka akan ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut."

Seperti yang dijelaskan oleh surat kabar Afrika Selatan, Daily Maverick, beberapa pemimpin politik di Angola membantah adanya penganiayaan terhadap Muslim di negara mereka, meskipun mereka mengakui bahwa sejumlah bangunan, termasuk satu masjid, telah dihancurkan karena dibangun tanpa izin.

Meskipun menjadi salah satu agama terbesar di dunia, Islam tetap tidak diakui secara resmi di Angola. Negara Afrika selatan memiliki populasi hampir 30 juta orang, 75 persen di antaranya adalah Kristen – kebanyakan dari mereka Katolik.

Populasi Muslim negara itu berjumlah sekitar 800.000, kata David Alberto Ja, kepala Komunitas Islam Angola. “Meskipun Islam memiliki akar kuno di Angola, penyebaran Islam dimulai pada 1990-an ketika imigrasi besar-besaran terjadi dari negara-negara Afrika Barat seperti Mali, Senegal, dan Guinea, antara lain,” kata Alberto Ja kepada Anadolu Agency.

Dia mengatakan agama di Angola telah dipengaruhi oleh realitas khusus bangsa – sejarah politiknya ditandai oleh ideologi sosialis dan bertahun-tahun perang saudara. “Reformasi politik dan hukum berjalan lambat,” katanya.

“Rezim sebelumnya tidak begitu terbuka dengan Islam pada khususnya dan kebebasan pada umumnya. Akibatnya, umat Islam menghadapi banyak tantangan. Salah satu isu yang paling kontroversial tentang agama adalah UU Agama.”

Sejak tahun 2004, undang-undang tersebut telah menetapkan bahwa agar suatu agama diakui oleh negara, agama tersebut harus memiliki lebih dari 100.000 anggota dan kehadiran di lebih dari dua pertiga wilayah negara.

Selain itu, sebuah kelompok agama harus menyerahkan minimal 60.000 tanda tangan kepada pemerintah untuk mengesahkan jemaatnya.

“Islam sekarang menjadi kenyataan yang tidak dapat disangkal,” kata Alberto Ja, seraya menambahkan bahwa Muslim di Angola sedang dalam proses mengumpulkan 60.000 tanda tangan.

Dia mengatakan dekrit ini disahkan baru-baru ini oleh Majelis Nasional Angola, mengurangi jumlah minimum dari 100.000.

Terlepas dari pembatasan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah, Alberto Ja mengatakan dia optimis tentang masa depan.

“Saya harus mengatakan bahwa sebagai akibat dari reformasi politik saat ini di Angola, umat Islam menyaksikan hubungan yang lebih baik dengan negara dan masyarakat.”

Namun, banyak pengacara melihat persyaratan hukum sebagai taktik pemerintah untuk membatasi kebebasan beragama dan mengatakan itu bertentangan dengan hak-hak agama dan etnis minoritas.

Meskipun kurangnya pengakuan hukum, Muslim telah bebas menjalankan agama mereka selama beberapa dekade, dan sekarang ada 60 masjid di Angola, Mohammed Saleh Jabu, kepala Bimbingan Agama Islam/Irshad dan Kerjasama di Angola, mengatakan kepada Anadolu Agency.

Ada sekitar 1.000 komunitas agama di Angola, yang hanya 84 telah disahkan.

“Kami bebas menjalankan agama kami, tetapi pemerintah belum mengakui Islam sebagai salah satu agama resmi negara, dan itu harus diubah,” kata Jabu. “Kami sedang dalam proses melegalkan agama kami.”

Jabu mengatakan Kementerian Kehakiman telah mengakui Dewan Tertinggi Muslim Angola di Luanda dan lembaga-lembaga lain akan mengikuti.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Angola menetapkan aturan melarang Islam karena kebanyakan utang sama Cina keliru. Agama Islam belum belum diakui sebagai agama resmi di Angola karena UU Agama di negara tersebut menetapkan bahwa agar suatu agama diakui oleh negara, agama tersebut harus memiliki lebih dari 100.000 anggota dan kehadiran di lebih dari dua pertiga wilayah negara. Sementara populasi muslim di Angola baru 800.000. Meski Agama Islam belum belum diakui sebagai agama resmi, namun kepala Komunitas Islam Angola, David Alberto Ja, memastikan bahwa penganut Islam di negara itu bebas menjalankan ajaran agamanya.

TIM CEK FAKTA TEMPO