Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Ini Video Detik-detik Jokowi Umumkan Pencopotan Anies

Kamis, 24 Juni 2021 16:42 WIB

Keliru, Klaim Ini Video Detik-detik Jokowi Umumkan Pencopotan Anies

Video yang diklaim sebagai video detik-detik Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencopotan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar di YouTube. Video berdurasi 10 menit itu diunggah oleh kanal ini pada 14 Juni 2021 dengan judul "Istana bergemuruh !! Detik2 Jokowi Umumkan Pencopotan Anies".

Dalam video itu, terdapat berbagai cuplikan, yang di antaranya memperlihatkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyinggung soal pelanggaran etik. Namun, tidak disebutkan siapa yang melanggar etik dalam video ini.

Terdapat pula narasi yang menyebut bahwa politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Wahyudi mengkritik Anies karena menggelar panen raya di Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, disebutkan bahwa Anies menerima gratifikasi rumah mewah dari pengembang reklamasi.

Gambar tangkapan layar unggahan di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, Presiden Jokowi tidak mencopot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah harus melalui pemakzulan yang prosesnya berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tempo mula-mula menonton secara menyeluruh video tersebut. Namun, dalam video tersebut, tidak terdapat cuplikan yang menunjukkan pencopotan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI oleh Jokowi. Video ini hanya berisi gabungan cuplikan terkait aktivitas Anies, Jokowi, serta pendapat dan kritik dari sejumlah politikus tentang kinerja Anies.

Pada bagian awal misalnya, terdapat video opini dari mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia menilai bahwa Anies bisa diberhentikan karena penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukannya tidak sesuai dengan undang-undang. Video itu diambil dari kanal milik Ferdinand di YouTube, yang diunggah pada 20 November 2021 dengan judul "Anies Baswedan Layak Diberhentikan".

Selain itu, terdapat cuplikan wawancara Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang sama sekali tidak terkait dengan Anies. Cuplikan itu diambil ketika Tumpak menggelar konferensi pers pada 31 Mei 2021. Konferensi pers ini terkait dengan keputusan Dewan Pengawas KPK soal penyidik KPK asal Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Ia terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Rekaman konferensi pers ini salah satunya dipublikasikan oleh stasiun televisi tvOne.

Pemberhentian kepala daerah, dalam hal ini gubernur, diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Sesuai Pasal 80 Undang-Undang tersebut, pemberhentian gubernur bukan atas inisiatif presiden, melainkan diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.

Pendapat DPRD pun harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Pendapat ini kemudian mesti dibawa ke MA untuk diperiksa dan diadili, sebelum MA akhirnya memberikan putusan final.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video tersebut adalah video detik-detik Presiden Jokowi mengumumkan pencopotan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, keliru. Dalam video tersebut, tidak terdapat cuplikan yang menunjukkan pencopotan Anies sebagai Gubernur DKI oleh Jokowi. Video ini hanya berisi gabungan cuplikan terkait aktivitas Anies, Jokowi, serta pendapat dan kritik dari sejumlah politikus tentang kinerja Anies. Selain itu, menurut UU, pemberhentian seorang gubernur harus melalui pemakzulan yang diinisiasi oleh DPRD, bukan presiden.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id