Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat, Klaim Rizieq Shihab Dapat Penghargaan di Malaysia saat Ditahan di Indonesia

Kamis, 8 April 2021 17:51 WIB

Sesat, Klaim Rizieq Shihab Dapat Penghargaan di Malaysia saat Ditahan di Indonesia

Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berjudul "Penghargaan kepada IB HRS di Malaysia" beredar di Facebook. IB HRS merupakan sebutan bagi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penghargaan itu disebut bernama Moeslim Choice Award.

Akun ini membagikan gambar itu pada 5 April 2021. Akun ini pun menulis, "Di Malaysia dapat penghargaan di tanah airnya dapat penghinaan...emas tetap emas, di Rohingya, jangan kan Muslim yang non muslim pun beliau bantu, HR5 ulama ku, semoga Allah selalu melindungi beliau."

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim menyesatkan terkait penghargaan yang diterima oleh mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri gambar tangkapan layar tersebut dengan reverse image tool Yandex dan Google. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa Rizieq Shihab memang mendapat penghargaan dalam Moeslim Choice Award 2018 untuk kategori Ulama Award. Namun, penghargaan itu diberikan di Jakarta, Indonesia, bukan di Malaysia.

Cuplikan yang identik dengan yang terlihat dalam gambar tangkapan layar itu terdapat dalam video yang diunggah ke YouTube oleh kanal ini pada 24 Desember 2020. Video itu berjudul "PENGHARGAAN KEPADA IB HRS DI MALAYSIA | Habib Rizieq Dapat Piala Ulama di Moeslim Choice Award". Namun, dalam keterangan video tersebut, dijelaskan bahwa penghargaan itu diberikan di di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.

Video yang sama pernah diunggah ke YouTube oleh kanal MOESLIMCHOICE TV pada 16 Desember 2018 dengan judul “ULAMA AWARD: Habib Muhammad Rizieq Shihab”. Dalam keterangannya, Moeslim Choice menyatakan bahwa Rizieq merupakan simbol perlawanan umat terhadap kesewenang-wenangan. "Dengan segala macam kontroversinya, ia tetaplah seorang ulama kharismatik dengan Front Pembela Islam sebagai basis jamaahnya," demikian narasi yang ditulis Moeslim Choice.

Dikutip dari situs resmi Moeslim Choice, Rizieq Shihab diberi penghargaan Moeslim Choice Ulama Award lantaran dianggap sebagai representasi perjuangan Islam. Penghargaan ini diterima oleh Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq, karena ia tengah berada di luar negeri. "Saya berdiri di sini mewakili Ayahanda, kebetulan beliau mertua saya," ujarnya.

Hal ini juga diberitakan oleh Suara.com. Rizieq Shihab meraih penghargaan dalam Moeslim Choice Award 2018 kategori Ulama Award. Saat nama Rizieq disebutkan oleh pemandu acara, pekik takbir terdengar di dalam ruangan dari para pengikutnya. "Allahu Akbar!" teriak para pengikut Rizieq.

Menantu Rizieq, Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas, datang mewakili mertuanya yang masih bermukim di Mekah, Arab Saudi. Selain Rizieq, sejumlah penceramah terkemuka yang mendapat penghargaan untuk kategori Ulama Award adalah ustaz Adi Hidayat, ustaz Haikal Hasan, dan ustazah Munifah Syanwani.

Berdasarkan arsip berita Tempo, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Rizieq Shihab pada 12 Desember 2020, seusai pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara dari sisi objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab mendapat penghargaan di Malaysia saat ditahan di Indonesia, menyesatkan. Rizieq memang mendapatkan penghargaan dalam Moeslim Choice Award 2018 untuk kategori Ulama Award. Namun, acara penghargaan pada 12 Desember 2018 itu digelar di Jakarta, Indonesia, bukan di Malaysia. Penghargaan ini pun diberikan jauh sebelum Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 2020.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id