Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Berjudul Menkumham Tolak Demokrat Kubu AHY dan Terima Hasil KLB Deli Serdang

Jumat, 19 Maret 2021 19:59 WIB

Keliru, Video Berjudul Menkumham Tolak Demokrat Kubu AHY dan Terima Hasil KLB Deli Serdang

Video yang berisi klaim bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beredar di YouTube. Video yang diunggah pada 17 Maret 2021 ini berjudul "Terima Kenyataan Pahit, Menkumham Tolak AHY".

Dalam thumbnail video itu, terdapat pula teks yang berbunyi "AHY Terima Kenyataan Pahit Menkumham Terima Draft AD/ART Kubu Moeldoko". Thumbnail tersebut juga dilengkapi dengan foto Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Video tersebut beredar di tengah konflik internal yang menerpa Demokrat. Pada 5 Maret 2021, terselenggara Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Pengurus Demokrat di bawah Ketua Umum AHY menuduh KLB itu ilegal.

Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Partai Demokrat.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Menkumham Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Ia juga belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.

Mula-mula, Tempo menonton video itu secara menyeluruh. Lalu, Tempo mencocokkan narasi yang dibacakan dalam video tersebut dengan pemberitaan media. Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian narasi dalam video ini bersumber dari artikel di situs media Sindonews yang dimuat pada 16 Maret 2021 dengan judul “Resmi! Demokrat Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Sibolangit ke Kemenkumham”.

Dalam berita itu, disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko telah resmi mendaftarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Maret 2021. Pendaftaran itu diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar.

Narasi dalam video itu selanjutnya bersumber dari artikel di situs Industry.co.id berjudul “Moeldoko Tunjuk Pattyona Jadi Kuasa Hukum” yang dimuat pada 16 Maret 2021. Menurut berita ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko menunjuk pengacara Petrus Bala Pattyona sebagai kuasa hukum kubu mereka pada 15 Maret 2021.

"Kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY," ujar Pattyona.

Tempo kemudian menelusuri pemberitaan terkait keputusan Kemenkumham soal dualisme kepengurusan Demokrat tersebut. Berdasarkan arsip berita Tempo pada 17 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kementeriannya telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang dan akan mulai mempelajari dokumen permohonan pengesahannya. "Sekarang dalam tahap penelitian berkas," katanya.

Yasonna mengatakan bahwa kementeriannya bakal merujuk peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai untuk menilai dokumen pelaksanaan KLB tersebut. Jika dokumen hasil KLB tidak lengkap, pemerintah akan mempersilakan pihak pendaftar untuk melengkapi. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, kalau bisa melengkapi lain lagi cerita, kan begitu. Kita lihat saja," ujarnya.

Di sisi lain, Yasonna berujar bahwa pihaknya telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY, nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ucap dia.

Yasonna memastikan kementeriannya akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini walaupun, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebenarnya telah diatur bahwa konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai, dan jika tak rampung, dapat diproses secara berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Terkait hal ini, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Ia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan. "Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDIP ini.

Adapun mengenai foto Menkumham Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Moeldoko dalam thumbnail video di atas, foto tersebut adalah hasil suntingan. Foto aslinya, yang pernah dimuat di situs resmi DPR pada 24 Agustus 2020, memperlihatkan Yasonna sedang menyerahkan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Dalam foto di thumbnail video itu, wajah Adies ditempel dengan foto wajah Moeldoko.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang berisi klaim bahwa Menkumham Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan menerima hasil KLB Deli Serdang, keliru. Dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Yasonna yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Hingga artikel ini dimuat, ia belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id