Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Tersangka Kasus KM 50 dari Laskar FPI Dihukum Gantung

Selasa, 9 Maret 2021 16:37 WIB

Keliru, Tersangka Kasus KM 50 dari Laskar FPI Dihukum Gantung

Klaim bahwa tersangka kasus KM 50 dari Laskar FPI dijatuhi hukuman gantung beredar di Facebook. Kasus KM 50 yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dan petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.

Belakangan, oleh polisi, enam anggota Laskar FPI itu dinyatakan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi dalam insiden tersebut. Akun ini membagikan klaim tersebut pada 5 Maret 2021. Akun itu menulis, "Viral..... Tersangka penyerangan polisi di km 50 dijatuhi hukuman gantung."

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait enam anggota Laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "tersangka kasus KM 50 dihukum gantung" ke mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan berita yang memuat informasi bahwa para anggota Laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait insiden itu dihukum gantung.

Pada 3 Maret 2021, seperti dilansir dari Detik.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Cikampek KM 50 tersebut sebagai tersangka. Keenamnya diduga melakukan kekerasan. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, enam anggota Laskar FPI itu tetap bisa dinyatakan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal.

Namun, sehari setelahnya, pada 4 Maret 2021, Bareskrim resmi menghentikan penyidikan kasus penyerangan polisi terhadap enam anggota Laskar FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penghentian penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tersangka sudah meninggal. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo.

Kasus penembakan Laskar FPI

Pada 8 Januari 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil akhir investigasinya terkait insiden tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua mobil Laskar FPI sebenarnya bisa kabur dari pengintaian polisi sebelum terjadinya insiden di Tol Cikampek KM 50. Dua mobil itu sempat berkejaran dengan polisi yang membuntuti rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan menunggu," kata Anam. Akibatnya, kedua mobil tersebut bertemu kembali dengan mobil petugas. Kemudian, terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, yang berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil FPI dan mobil petugas. Insiden ini terjadi di Jalan Internasional Karawang Barat dan diduga hingga Tol Cikampek KM 49.

Dari penelusuran, Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil. Mereka lantas menggelar uji balistik. Dari temuan ini, Komnas HAM menyebut ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota Laskar FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik polisi.

Anam mengatakan empat dari enam anggota Laskar FPI masih hidup ketika berada di Tol Cikampek KM 50. Dua orang lainnya meninggal diduga karena luka tembak saat mobil mereka berkejaran dengan mobil polisi dan saling serang. Empat orang itu kemudian diturunkan dari mobil ke jalan. Mereka diduga mendapatkan kekerasan dari petugas. Penelurusan Komnas HAM juga menemukan bahwa petugas ditengarai mengambil CCTV dari sebuah warung dan menghapus jejak darah.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM itu, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor terkait kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI tersebut. Pada 10 Maret 2021 besok, Bareskrim berencana menggelar gelar perkara soal penentuan status dalam kasus unlawful killing ini.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa tersangka kasus KM 50 dari Laskar FPI dijatuhi hukuman gantung, keliru. Tidak ditemukan berita yang memuat informasi bahwa enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Cikampek KM 50 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dihukum gantung. Pada 3 Maret 2021, Bareskrim Polri memang menetapkan enam anggota Laskar FPI tersebut sebagai tersangka kasus penyerangan polisi. Namun, pada 4 Maret 2021, Bareskrim resmi menghentikan penyidikan kasus itu dengan alasan tersangka sudah meninggal. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id