Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Penganiayaan Bayi oleh Ibu Ini Terjadi di Bulukumba Sulsel

Senin, 8 Maret 2021 13:05 WIB

Keliru, Video Penganiayaan Bayi oleh Ibu Ini Terjadi di Bulukumba Sulsel

Sebuah video yang memperlihatkan peristiwa penganiayaan terhadap seorang bayi beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Dalam video ini, terlihat bahwa penganiayaan anak itu dilakukan oleh seorang wanita. Peristiwa dalam video tersebut diklaim terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diambil di dalam sebuah rumah itu, terlihat bahwa bayi ini dipukuli oleh wanita berdaster kuning tersebut dengan sebuah tongkat kecil. Bayi itu pun diseret ke dalam sebuah kamar. Sejak awal video, terdengar bahwa bayi tersebut menangis begitu keras.

"Ini kejadiannya desa tungondeng kabupaten Bulukumba, mungkin ada yg dekat dari daerah itu dan punya keluarga polisi atau TNI segera tangkap binatang yg satu ini...??" demikian narasi yang melengkapi video yang beredar sejak 7 Maret 2021 malam tersebut.

Gambar tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp yang berisi klaim keliru terkait video penganiayaan anak yang disebarkannya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Kemudian, gambar-gambar ini ditelusuri dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu telah beredar sejak awal Maret 2021 lalu. Namun, peristiwa kekerasan terhadap anak dalam video tersebut terjadi di Jaffna, Sri Lanka, bukan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Gambar tangkapan layar video itu pernah diunggah salah satunya oleh situs media Sri Lanka, Newswire, pada 2 Maret 2021 dalam artikelnya yang berjudul "Seorang wanita ditangkap karena memukuli balita dengan tongkat di Jaffna". Menurut artikel ini, Otoritas Perlindungan Anak Nasional Sri Lanka (NCPA) menyatakan insiden itu terjadi di sebuah rumah di daerah Ariyalai, Jaffna.

Investigasi diluncurkan setelah rekaman video penganiayaan anak itu viral di media sosial dan mendapatkan perhatian dari NCPA. Wanita tersebut dilaporkan telah ditangkap pada 2 Maret 2021, sementara anaknya yang menjadi korban berada di bawah perlindungan polisi. Hingga kini, kepolisian Ariyalai sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut.

Video itu juga pernah dimuat oleh situs media Sri Lanka Capital News pada 2 Maret 2021 dalam artikelnya yang berjudul "Seorang ibu ditangkap karena menganiaya bayi berusia 9 bulan di Jaffna". Menurut artikel ini, juru bicara kepolisian Wakil Inspektur Polisi Ajith Rohana menyatakan bahwa wanita tersebut berusia 24 tahun.

Menurut investigasi, wanita itu baru saja kembali bersama anaknya tersebut dari Kuwait sebulan yang lalu. Beberapa tahun belakangan, wanita ini bekerja di sana. Polisi pun menyatakan si anak telah dibawa ke kantor polisi, dan wanita itu bakal dihukum. Dalam video Capital News, terlihat momen ketika wanita tersebut didatangi oleh polisi dan dibawa untuk proses penyelidikan.

Video penganiayaan anak serta penangkapan wanita tersebut juga pernah diunggah oleh situs media Sri Lanka Daily Mirror di kanal YouTube resminya pada 2 Maret 2021. Dalam keterangannya, Daily Mirror menulis bahwa penganiayaan bayi oleh ibunya yang berusia 24 tahun ini terjadi di Velankanni Lane, Navalady, Ariyalai, Jaffna.

Juru bicara kepolisian Ajith Rohana mengatakan, "Ada kecenderungan meningkatnya pelecehan dan kekerasan terhadap anak, dan diskriminasi terhadap mereka di masyarakat. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku, termasuk para orang tua jika mereka gagal memperlakukan anak-anak mereka dengan rasa kemanusiaan."

Petugas NCPA Nallur pun mengatakan bahwa ibu bayi tersebut mengklaim diperlakukan dengan buruk oleh suaminya di Kuwait dan akhirnya memutuskan untuk kembali ke Sri Lanka. Bayi itu dipukuli menyusul pertengkaran sengit yang terjadi antara ibu tersebut dengan suaminya yang masih berada di Kuwait. Adapun video itu direkam oleh saudara laki-laki wanita tersebut.

Dilansir dari Daily Mirror, Rohana menuturkan dakwaan dapat diajukan terhadap wanita itu atas upaya pembunuhan dan kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 300, 308, dan 308A KUHP. Dia pun mengatakan pengadilan bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap wanita itu jika terbukti bersalah. Sementara anak wanita tersebut akan ditempatkan di Child Care and Probation Service Sri Lanka.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa peristiwa penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang ibu dalam video di atas terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, keliru. Peristiwa kekerasan terhadap seorang bayi itu terjadi di Jaffna, Sri Lanka. Polisi Jaffna telah menangkap ibu bayi tersebut. Sementara bayi itu berada di bawah lindungan polisi untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id