Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Menag Yaqut Tanda Tangan Surat Larangan Salat Jumat

Rabu, 24 Februari 2021 18:01 WIB

Keliru, Klaim Menag Yaqut Tanda Tangan Surat Larangan Salat Jumat

Video yang memperlihatkan sejumlah pengurus masjid tengah berdebat dengan jemaah yang hendak melaksanakan salat Jumat beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani surat larangan salat Jumat.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik ini, selain terlihat rekaman sekelompok jemaah yang sedang memprotes peniadaan salat Jumat, terdapat pula foto Menag Yaqut serta foto sebuah surat. Video itu juga berisi tayangan ceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS tentang pelaksanaan salat Jumat.

Di Facebook, video tersebut dibagikan oleh akun ini pada 13 Februari 2021. Akun itu pun menulis narasi sebagai berikut: "Menag Yaqul: Resmi tandatangani atas larangan shalat jum'at." Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan 70 reaksi dan 18 komentar.

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Kemudian, gambar-gambar itu ditelusuri jejak digitalnya dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Agama bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat.

Melalui akun Twitter resminya, Kemenag telah menyatakan bahwa klaim yang menyebut Menag Yaqut telah menandatangani surat larangan salat Jumat tidak benar. “Menag @YaqutCQoumas tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat. Jadi, info bahwa Menag menandatangani surat larangan salat Jumat adalah tidak benar,” demikian pernyataan Kemenag.

Terkait video yang memperlihatkan sejumlah jemaah yang memprotes pengurus masjid karena meniadakan salat Jumat, video tersebut pernah diunggah oleh kanal YouTube Tribun Timur pada 20 Maret 2020. Dalam keterangannya, tertulis bahwa protes itu terjadi di Masjid Raya Al Markaz, Timungan Lompoa, Bontoala, Makassar, pada pada 20 Maret 2020 pukul 11.00 WITA.

Dalam protesnya, seorang jemaah mengatakan bahwa ia menolak tindakan pengurus masjid Al Markaz yang meniadakan salat jumat secara berjamaah. Pengurus masjid sempat menenangkan jemaah tersebut dan mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan imbauan dari pemerintah. Karena terus berdebat, pengurus masjid kemudian meminta jemaah itu pergi karena telah membuat suasana menjadi gaduh.

Peristiwa dalam video ini terjadi jauh sebelum Yaqut Cholil Qoumas dilantik sebagai Menag. Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Yaqut sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi pada 22 Desember 2020. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kemudian dilantik sebagai Menag keesokan harinya, yakni pada 23 Desember 2020.

Sementara terkait klaim dalam sebuah cuitan di Twitter, yang juga terlihat dalam video yang beredar, yang berbunyi “Surat Edaran Himbauan Larangan sholat berjamaah & sholat Ju’mat di Kupang NTT”, surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, bukan oleh Menag Yaqut, pada 8 Februari 2021. Surat ini berisi permintaan kepada pengurus masjid di Kupang untuk tidak melaksanakan salat berjamah demi mengendalikan penyebaran Covid-19.

Surat itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang pada 25 Januari 2021 serta Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tentara Timur Nomor 298/DP-P/MUINTT/II/2021 pada 8 Februari 2021.

Dilansir dari Media Indonesia, pada 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang, NTT, pun memperpanjang aturan PPKM selama dua pekan. Keputusan ini diambil karena kasus harian Covid-19 di Kupang terus melonjak, kendati angka kesembuhan pasien Covid-19 naik dari 39,3 persen menjadi 57,6 persen selama PPKM tahap pertama pada 13 Januari-9 Februari 2021.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim dalam video di atas, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat, keliru. Kemenag telah menyatakan bahwa Menag Yaqut tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat. Terkait cuitan soal surat edaran yang meminta pengurus masjid meniadakan salat berjamaah yang terlihat dalam video tersebut, surat itu tidak ditandatangani oleh Yaqut, melainkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id