Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Jokowi Beri Sinyal Tunjuk Risma Gantikan Anies Baswedan

Jumat, 5 Februari 2021 14:56 WIB

Keliru, Jokowi Beri Sinyal Tunjuk Risma Gantikan Anies Baswedan

Klaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sinyal untuk menunjuk Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar di media sosial. Klaim itu terdapat dalam judul sebuah video yang berasal dari YouTube, yakni "Jokowi Beri Sinyal Tunjuk Risma Gantikan Anies Baswedan".

Dalam video ini, terdapat sejumlah cuplikan yang memperlihatkan Jokowi, Risma, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Dalam cuplikan itu, Jokowi berkata, "Sudah saya sampaikan, semuanya masih dalam proses, baik penggodokan di partai-partai maupun di internal kita."

Video itu pun dibagikan ke Facebook, salah satunya oleh akun ini, pada 29 Januari 2021. Dalam unggahan akun tersebut, terlihat bahwa thumbnail video itu berisi teks yang berbunyi "Akhirnya Semakin Memanas, Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies!?". Terdapat pula foto Anies, Risma, dan Jokowi dalam thumbnail tersebut.

Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Presiden Jokowi, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, video di atas adalah gabungan dari cuplikan-cuplikan yang berbeda konteksnya. Video itu berisi rekaman pernyataan Presiden Jokowi, Risma, Megawati, Hasto, dan Zulkifli terkait isu yang berbeda-beda, namun telah dipotong dan digabungkan sedemikian rupa, sehingga terkesan bahwa mereka memberikan komentar soal penunjukan Risma sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan.

Mula-mula, Tempo menelusuri pemberitaan terkait di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci "Jokowi tunjuk Risma gantikan Anies Baswedan". Namun, tidak ditemukan pernyataan Jokowi bahwa ia telah menunjuk Risma untuk menggantikan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta. Justru, ditemukan berbagai artikel yang telah memverifikasi klaim tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks.

Tempo kemudian menelusuri cuplikan-cuplikan dalam video di atas. Tidak ada cuplikan yang berisi pernyataan Jokowi bahwa ia bakal menunjuk Risma untuk menggantikan Anies Baswedan. Cuplikan yang memperlihatkan Jokowi, yang mengatakan "Sudah saya sampaikan, semuanya masih dalam proses, baik penggodokan di partai-partai maupun di internal kita", adalah potongan dari video yang dimuat oleh Kompas TV pada 7 Maret 2018.

Video tersebut diambil usai Jokowi membuka Rapimnas HIPMI di Tangerang, Banten. Ketika itu, Jokowi mengapresiasi keyakinan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, akan disandingkan bersamanya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019. Namun, Jokowi menyatakan belum memutuskan nama cawapres pendampingnya. Jokowi masih membuka komunikasi dengan partau pengusung untuk merumuskan kriteria yang tepat sebelum menyusun daftar nama cawapres.

Cuplikan yang memperlihatkan Risma, yang berkata "Saya ikut Bu Mega aja", merupakan potongan dari video yang juga dimuat oleh Kompas TV pada 15 Desember 2020. Video itu berjudul "Ini Jawaban Risma Soal Jabatan Mensos". Risma, yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, mengklaim belum mendapat tawaran sebagai Mensos oleh Jokowi. Isu ini mencuat setelah mantan Mensos Jualiari Batu Bara terjerat korupsi bansos Covid-19.

Terkait cuplikan yang memperlihatkan Megawati, adalah potongan dari video yang diunggah oleh kanal YouTube PDI Perjuangan pada 28 Agustus 2020. Video ini berisi pengumuman tahap IV calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020 yang diusung PDIP. Dalam video ini, Megawati memuji kinerja Risma sebagai Wali Kota Surabaya. Ia pun berharap para kepala daerah yang diusung PDIP memiliki kinerja seperti Risma.

Cuplikan yang memperlihatkan Hasto merupakan potongan dari video yang dimuat oleh CNN Indonesia pada 5 Agustus 2019 yang berjudul "PDIP Keberatan Nasdem Dukung Risma di Pilgub DKI 2020". Video ini berisi komentar Hasto terkait dukungan Partai Nasdem terhadap Risma untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta yang direncanakan digelar pada 2020. PDIP mengingatkan partai lain untuk tidak mencaplok kadernya.

Adapun cuplikan yang memperlihatkan Zulkifli berasal dari video yang berisi pernyataan Ketua Umum PAN tersebut terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. Pernyataan Zulkifli ini dilontarkan pada Agustus 2016. Ketika itu, ia mengatakan bahwa Risma adalah lawan yang sepadan bagi calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Kalau enggak ada lawan kan Pak Ahok sendiri. Selesai sudah," kata Zulkifli dalam cuplikan itu.

Narasi yang dibacakan dalam video itu pun tidak menyinggung soal Jokowi yang menunjuk Risma sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Narasi di sepanjang video tersebut diambil dari dua artikel berita. Artikel pertama adalah artikel berjudul "PDIP Klaim Sudah Punya Nama Kandidat Pilkada DKI, Risma Kandidat Kuat?" yang dimuat oleh Suara.com pada 27 Januari 2021. Sementara artikel kedua adalah artikel berjudul "Loyalis Ahok Diprediksi Merapat ke Risma" yang dimuat oleh Medcom.id pada 25 Januari 2021.

Aturan untuk memberhentikan gubernur

Pakar hukum tata negara Refly Harun, seperti dilansir dari Bisnis.com, mengatakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau pun wali kota bisa diberhentikan. Namun, menurut dia, pemberhentian ini tidak bisa didasarkan pada Instruksi Menteri maupun Instruksi Presiden. "Persoalannya adalah apa alasan untuk memberhentikan tersebut. Tidak bisa didasarkan pada Instruksi Presiden atau Instruksi Menteri, tapi harus dasarnya pada Undang-Undang," ujar Refly pada 20 November 2020.

Pernyataan Refly tersebut menanggapi terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Mengendalikan Covid-19. Keluarnya Instruksi Mendagri ini memicu dugaan bahwa pemerintah ingin memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Refly menjelaskan, dalam konteks ini, Undang-Undang yang bisa dipakai sebagai dasar pemberhentian kepala daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikutip dari Kontan.co.id, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah. Menurut dia, pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Yusril mengatakan pemilihan kepala daerah diserahkan langsung kepada rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan oleh KPU. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam pilkada.

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan kepala daerah terpilih dan melantiknya. Dengan demikian, Presiden atau Mendagri tidak berwenang mengambil inisiatif untuk memberhentikan kepala daerah. Menurut Yusril, semua proses pemberhentian kepala daerah harus dilakukan melalui DPRD. Jika DPRD berpendapat bahwa kepala daerahnya melanggar hukum, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Jika DPRD berpendapat bahwa ada cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan. Kepala daerah yang akan dimakzulkan juga diberi kesempatan untuk membela diri. "Yang jelas, Presiden maupun Mendagri tidak berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah, karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentian harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," ujar Yusril.

Dia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanya terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses. Hal itu bisa terjadi jika ada pengusulan oleh DPRD, dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan untuk memecah-belah NKRI. "Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," kata Yusril.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Presiden Jokowi memberi sinyal untuk menunjuk Mensos Risma sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan, keliru. Tidak ditemukan pernyataan Jokowi bahwa ia telah menunjuk Risma untuk menggantikan Anies dalam berbagai pemberitaan. Dalam video yang berisi klaim tersebut, tidak ada pula cuplikan yang berisi pernyataan Jokowi bahwa ia bakal menunjuk Risma untuk menggantikan Anies. Video itu hanya berisi cuplikan-cuplikan pernyataan Jokowi, Risma, dan politikus lainnya terkait isu yang berbeda-beda yang telah dipotong dan digabungkan sedemikian rupa sehingga terkesan bahwa mereka memberikan komentar soal penunjukan Risma sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id