Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Gatot Nurmantyo Kabur ke Luar Negeri setelah Tahu Pengurus KAMI Ditangkap Polisi?

Jumat, 16 Oktober 2020 18:34 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Gatot Nurmantyo Kabur ke Luar Negeri setelah Tahu Pengurus KAMI Ditangkap Polisi?

Gambar tangkapan layar sebuah unggahan di Facebook yang berisi klaim bahwa mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, kabur ke luar negeri beredar di media sosial. Menurut klaim itu, Gatot kabur setelah mengetahui para pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ditangkap polisi.

Klaim tersebut terdapat dalam unggahan akun Biro Bayurini. Akun tersebut menulis, "Setelah mengetahui Ketua KAMI berisial " C " dan 3 Pengurus KAMI ditangkap Polda Sumut karena provokasi demo dan ajak melakukan penjarahan, Si Gatot Nurmantyo ********* ternyata sudah kabur ke Luar Negeri." Unggahan ini disertai dengan foto Gatot bersama dua orang.

Gambar tangkapan layar unggahan itu dibagikan salah satunya oleh akun Sumijan, yakni pada 13 Oktober 2020. Akun ini pun menulis, "Insya Allah pertengahan Nopember 2020 Presiden Jokowi, Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo, Mas Kaesang beserta Rombongan akan menjalankan Umroh VVIP memenuhi undangan Raja Salman bin Saud. Tapi informasi dari otoritas Imigrasi, kayaknya ada yg mendahului ke luar negeri karena terkait penangkapan ******* KAMI oleh Polda Sumut, Polda PMJ dan Bareskrim Mabes Polri."

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Sumijan.

Apa benar Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri unggahan asli yang memuat klaim itu, yang tautannya juga dibagikan oleh akun Sumijan. Namun, tautan yang disebut merujuk pada unggahan akun Biro Bayurini tersebut telah dihapus.

Tempo pun menelusuri berbagai pemberitaan tentang penangkapan pengurus KAMI oleh polisi. Dilansir dari berita di Kompas.com pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Sebagian dari para tersangka itu merupakan petinggi KAMI.

Sebanyak empat tersangka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah Khairi Amri, Ketua KAMI Medan. Sementara dari lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek, tiga di antaranya merupakan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Dikutip dari berita di Detik.com pada 13 Oktober 2020, Khairi Amri ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Anton Permana ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Oktober 2020. Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020.

Pada 14 Oktober 2020, dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan KAMI Gatot Nurmantyo menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah anggota KAMI tersebut. "KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," katanya seperti dilansir dari Suara.com.

Pada 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo bersama pimpinan KAMI lainnya, Din Syamsuddin, pun mendatangi para petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polrim. Namun, upaya tersebut gagal. Keduanya tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah satu jam berlalu, keduanya menyatakan bahwa permohonan izin mereka untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan itu ditolak.

"Ya gini, kami kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya, terima kasih, enggak ada masalah," ujar Gatot pada 15 Oktober 2020. Namun, Gatot tidak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," kata Gatot.

KESIMPULAN

Berdasarkan semua bukti yang ada, klaim bahwa "Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi" keliru. Penangkapan terhadap sejumlah petinggi KAMI terkait demo UU Cipta Kerja dilakukan pada 9-13 Oktober 2020. Hingga 15 Oktober 2020, Gatot masih berada di Indonesia. Ia bersama pimpinan KAMI lainnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id