Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Guru dan Ustaz Masuk Kelompok Pertama yang Terima Vaksin Covid-19 tapi TNI dan Polri Tidak?

Rabu, 14 Oktober 2020 12:38 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Guru dan Ustaz Masuk Kelompok Pertama yang Terima Vaksin Covid-19 tapi TNI dan Polri Tidak?

Klaim bahwa guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak merupakan kelompok pertama yang akan menerima vaksin Covid-19 beredar di Facebook. Klaim ini pun menyebut anggota kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kelompok pertama bahkan kedua yang menerima vaksin Covid-19.

Di Facebook, klaim itu diunggah oleh akun Neri Firmanty, yakni pada 4 Oktober 2020. Akun ini juga menulis, "Karena masuk akal juga jika suatu negara akan kuat. Jika tenaga kesehatan dan guru serra generasinya kuat terhadap ancaman penyakit dalam pandemi. Namun sebaliknya. Bagaimana jika Nakes, guru dan anak2 di lemahkan bahkan mati karena vaksin."

Unggahan ini dilengkapi dengan gambar tangkapan layar sebuah judul berita dari situs Warta Kota yang berbunyi "Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin". Berita itu disertai dengan foto ilustrasi vaksin Covid-19. Hingga artikel ini dimuat, unggahan ini telah dikomentari dan dibagikan lebih dari 100 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Neri Firmanty.

Apakah benar guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak termasuk dalam kelompok pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19, tapi anggota kabinet, TNI, Polri, dan ASN tidak termasuk dalam kelompok pertama bahkan kedua?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri berita di Warta Kota yang gambar tangkapan layarnya dibagikan oleh akun Neri Firmanty. Hasilnya, ditemukan bahwa situs itu memang pernah memuat berita dengan judul "Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19". Berita ini dipublikasikan pada 29 September 2020.

Menurut berita tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan dosen dan guru bakal masuk kelompok pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ia memastikan pemerintah memprioritaskan para pendidik yang menjadi garda terdepan di dunia pendidikan. “Para dosen dan guru merupakan prioritas untuk penerima vaksin pertama,” ujar Muhadjir pada 28 September 2020.

Berita ini juga melaporkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal mengatur peta jalan atau road map terkait vaksinasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 28 September 2020.

Tempo kemudian menelusuri Perpres yang dimaksud. Hasilnya, di situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ditemukan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 6 Oktober 2020.

Menurut Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam pelaksanaannya, Kemenkes menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Terkait hal itu, Kemenkes mesti memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berdasarkan arsip berita Tempo, pada 12 Oktober 2020, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin, penduduk dan wilayah berisiko, tahapan pemakaian, serta indeks pemakaian. Pemetaan itu pun didasarkan pada kelompok prioritas yang memiliki tingkat kerentanan terkena virus yang tinggi dan memiliki fungsi penting dan peran strategis dalam melakukan pelayanan publik.

"Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19, seperti tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada 12 Oktober 2020.

Kelompok prioritas kedua adalah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang dengan kebutuhan sekitar 11 juta dosis vaksin. Kelompok prioritas ketiga adalah seluruh tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang dengan kebutuhan vaksin sekitar 8,7 juta dosis.

Kelompok prioritas keempat adalah aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis. Sementara kelompok prioritas kelima adalah penerima BPJS bantuan iuran sebanyak 86 juta orang dengan kebutuhan 173 juta dosis. Di luar itu, vaksin juga diberikan kepada masyarakat yang berusia 19-59 tahun dan pelaku usaha lainnya yang berjumlah sekitar 57 juta orang dengan kebutuhan 115 juta dosis. Dengan demikian, totalnya, sekitar 160 juta orang akan diberikan vaksin Covid-19 dengan kebutuhan 320 juta dosis.

Konferensi pers virtual oleh Airlangga itu juga diberitakan oleh Media Indonesia pada 12 Oktober 2020. Dalam berita ini, disinggung lima kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Lima kelompok ini sama dengan yang tertulis dalam berita Tempo.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak termasuk dalam kelompok pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19, tapi anggota kabinet, TNI, Polri, dan ASN tidak termasuk dalam kelompok pertama bahkan kedua" menyesatkan. Pemerintah telah memetakan lima kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pertama, garda terdepan penanganan Covid-19, seperti tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik yang mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya. Kedua, tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Ketiga, tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif). Sementara kelima, penerima BPJS bantuan iuran.

SITI AISAH

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id