Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah gaji PNS rendah sebagai penyebab korupsi?

Jumat, 18 Januari 2019 14:34 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah gaji PNS rendah sebagai penyebab korupsi?

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan, akar korupsi di birokrat Indonesia karena kesejahteraan mereka rendah. Dia pun berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri, hakim dan jaksa.

"Gaji gubernur hanya Rp 8 juta. Misalnya, gubernur yang mengelola Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, dengan APBD begitu besar. Jadi saya kira, kalau benar-benar niat, berani melakukan terobosan supaya penghasilan pejabat publik besar," kata Prabowo.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berdiskusi dengan pasangan cawapresnya Sandiaga Uno saat jeda Debat Pertama Capres dan Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. TEMPO/Subekti

Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.

Penelusuran Fakta

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menjelaskan, bahwa skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusunan penghasilan kepala daerah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.

Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta dan wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta. Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Namun, penghasilan kepala daerah itu masih ditambah dengan tunjangan operasional. Menurut FITRA, Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). 

FITRA merilis 10 gubernur dengan penghasilan terbesar:

Berikut 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:

1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar

2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta

3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta

4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta

5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta

6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta

7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta

8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta

9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta

10. Riau Gubernur Rp 217 juta Wakil Gubernur Rp 203 juta

Sementara itu, dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, pegawai negeri sipil (PNS) telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga 2015. Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen.

Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :

Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.

Kesimpulan

Pernyataan Prabowo Subianto bahwa gaji PNS rendah sebagai penyebab korupsi adalah salah. Sebab gaji PNS sudah naik sejak tahun 2006.