Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Uang Baru Rp 75 Ribu Bukan Alat Tukar dan Hanya Merchandise?

Rabu, 19 Agustus 2020 15:12 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Uang Baru Rp 75 Ribu Bukan Alat Tukar dan Hanya Merchandise?

Klaim bahwa uang baru pecahan Rp 75 ribu bukan alat tukar yang sah beredar di media sosial. Klaim ini juga menyebut bahwa uang baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 tersebut hanyalah merchandise atau kenang-kenangan.

Di Facebook, klaim itu dibagikan salah satunya oleh akun Irma Rahmawati, yakni pada 17 Agustus 2020. Klaim itu terdapat dalam sebuah tulisan panjang yang berjudul "Kado Prank 'Uang Baru'". Menurut tulisan ini, uang baru Rp 75 ribu itu bukan dimaksudkan sebagai alat penukar.

"Melainkan semacam merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-75 tahun. Setelah Anda membeli, saya sarankan di-laminating saja untuk kenang-kenangan. Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75.000 ini bukan sebagai alat tukar," demikian narasi dalam tulisan itu.

Tulisan ini juga menyebut, dengan mengeluarkan uang baru yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat tukar, pemerintah sedang melakukan prank atau lelucon. "Terus buat apa dong dibuat? Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh? Siapa? Ya rakyat Indonesia. Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli."

Dengan demikian, menurut tulisan tersebut, pemerintah mendapatkan kado istimewa dari rakyat. Jika pembeli mencapai 100 juta orang, pemerintah bakal mendapatkan uang segar sebanyak Rp 7,5 triliun. "Uang segar. Cash. Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung."

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Irma Rahmawati.

Apa benar uang baru Rp 75 ribu bukan alat tukar yang sah dan hanya merchandise HUT ke-75 RI?

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, pemerintah bersama BI meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu pada 17 Agustus 2020. Peresmian ini menandai mulai berlakunya uang baru Rp 75 ribu itu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes).

Dalam peresmian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI itu bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, melainkan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan RI yang ke-75.

Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Dilansir dari Bisnis.com, dalam peluncuran uang baru RP 75 ribu secara virtual pada 17 Agustus 2020, Perry mengatakan, "Uang ini secara resmi dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2020."

Begitu pula dengan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, yang menyatakan bahwa uang baru Rp 75 ribu ini, meski dikeluarkan dalam jumlah terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar, bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.

"Kembali kami tegaskan bahwa UPK 75 Tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah, sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah," ujar Rosmaya dalam media briefing pada 19 Agustus 2020 seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Meskipun begitu, banyak masyarakat yang menyimpan uang ini sebagai koleksi, sebab uang baru Rp 75 ribu tersebut dicetak secara terbatas dan tidak semua orang bisa memilikinya. "Mengingat ini adalah uang rupiah khusus dengan batasan cetakan, tentu ini bisa dimiliki, dan masyarakat yang punya enggak mau belanjakan ya boleh, untuk sebagai koleksi, silahkan," katanya.

Terkait angka "75" yang lebih besar ketimbang angka "000", menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dibuat dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI. Desain ini juga tidak berkaitan dengan redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Berikut ini ciri-ciri UPK 75 Tahun RI, seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia:

- Bagian muka:

1. Gambar utama pahlawan nasional Sukarno-Mohammad Hatta.

2. Gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo BI yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian gambar utama pahlawan, dan tulisan nominal tujuh puluh lima ribu rupiah pada sisi muka uang.

4. Tanda air berupa gambar pahlawan nasional Sukarno dan Hatta serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.

5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

6. Hasil cetak yang memendar dalam satu atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) gambar motif songket yang berasal dari Sumatera Selatan; dan 3) jembatan Youtefa Papua.

- Bagian belakang:

1. Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah.

2. Nomor seri yang meliputi tiga huruf dan angka.

3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia, dan tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH".

4. Tanda air berupa gambar pahlawan nasional Sukarno dan Hatta serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.

5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

6. Hasil cetak yang memendar dalam satu atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar motif tenun gringsing yang berasal dari Bali; 2) angka "75000"; 3) angka "75"; 4) bidang persegi empat yang berisi tulisan "NKRI"; dan 5) nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa uang baru Rp 75 ribu bukan alat tukar yang sah dan hanya merchandise HUT ke-75 RI, keliru. Bank Indonesia menyatakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes). Peluncuran uang baru Rp 75 ribu juga bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati kemerdekaan RI yang ke-75.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id