[Fakta atau Hoaks] Benarkah MPR Usul Presiden Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027?
Jumat, 26 Juni 2020 12:43 WIB
Narasi yang menyebut bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Indonesia hingga 2027 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Idtoday.co yang berjudul "MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027".
Artikel tersebut dimuat pada 24 Juni 2020. Menurut artikel yang dikutip dari Tribun Manado itu, MPR sedang membahas periodesasi presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode, tapi selama delapan tahun. Ada pula yang mengusulkan bahwa presiden bisa menjabat tidak hanya selama dua periode, namun hingga tiga periode.
Di Facebook, salah satu akun yang membagikan artikel tersebut adalah akun Tjoeng Mega. Akun ini pun menulis, "Gaungkan Terus JOKOWI 3 PERIODE!!Sudah Ada Wacana di DPR dan MPR utk Merevisi UU Pilpress! Gaungkan Terus, Kita Jangan Takut atao Menyerah Sebelum Berbuat Sesuatu utk Negri Tercinta INDONESIA!!"
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Tjoeng Mega.
Apa benar MPR mengusulkan agar Presiden Jokowi memimpin Indonesia hingga 2027?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memeriksa berita di Tribun Manado yang dikutip oleh Idtoday.co. Hasilnya, diketahui bahwa berita itu merupakan berita lama, yakni pada November 2019. Dalam berita tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa lembaganya sedang menghimpun berbagai masukan terkait amandemen terbatas UUD 1945.
Salah satu masukan yang muncul adalah perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode, namun selama delapan tahun. Menurut ketentuan saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan ada pula wacana bahwa presiden bisa dipilih kembali hingga tiga periode.
Namun, seperti dikutip dari arsip berita Tempo pada 24 November 2019, hal itu baru sekadar wacana, dan MPR pun belum satu suara terkait wacana tersebut. "Ya itu kan baru wacana ya. Ada juga wacana yang lain," kata Arsul pada 21 November 2019. Ia pun menuturkan, "Diskursus tentang penambahan masa jabatan presiden ini terlihat biasa saja sebagai sebuah wacana usulan yang memang harus ditampung oleh MPR."
Pada 24 Juni 2020, di akun Facebook-nya, Hidayat merespons artikel yang dimuat oleh Idtoday.co di atas. Menurut dia, tidak benar bahwa MPR mengusulkan masa jabatan presiden selama delapan tahun. "Yang usulkan seperti itu pihak di luar MPR. Sikap MPR jelas, ikuti aturan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945, masa jabatan presiden bukan 8 tahun, tapi 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1x saja," katanya.
Dilansir dari Kumparan.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk memundurkan pemilu nasional 2024, yaitu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), ke 2027. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan wacana yang sedang digodok adalah memundurkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang awalnya dijadwalkan pada 2024 menjadi 2027.
Arief mengatakan wacana ini digodok dalam satu rangkaian dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. "Masih wacana. Ini pilkada," kata Arief pada 24 Juni 2020.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menegaskan tidak mungkin pemilu nasional mundur menjadi pada 2027. Sebab, dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada masa jabatan presiden atau wakil presiden, atau bahkan anggota DPR, yang diperpanjang. "Saya rasa tidak mungkin karena belum ada sejarahnya masa jabatan presiden atau wapres, DPR dan DPD diperpanjang. Kalau diperpendek memang pernah," katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa MPR mengusulkan agar Presiden Jokowi memimpin Indonesia hingga 2027 menyesatkan. Artikel yang memuat klaim itu mengutip berita lama, yakni pada November 2019. Ketika itu pun, hal tersebut masih sebatas wacana, dan MPR belum satu suara terkait wacana itu. Pada 24 Juni 2020, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan tidak benar lembaganya mengusulkan masa jabatan presiden selama delapan tahun. "Sikap MPR jelas, ikuti aturan UUD 1945, masa jabatan presiden bukan delapan tahun, tapi lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali saja," ujarnya.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id