Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah Indonesia Mengambil Semua Informasi di Internet?

Rabu, 7 November 2018 16:03 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah Indonesia Mengambil Semua Informasi di Internet?

Informasi tentang Big Data Cyber Security (BDCS) yang akan menyedot semua data warganet di Indonesia, kembali beredar di media sosial.

Isi pesan berantai tersebut yakni:

Menginformasikan & Mengingatkan Kepada semua agar tidak lupa bahwa sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.

Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS. Hindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.

Polisi internet melalui teknik 'internet system' akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut.

Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.

Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet ( Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda di media sosial.

Pesan tersebut antara lain beredar di Whatsapp dan Facebook sejak Selasa 6 November 2018.

Klarifikasi

Divisi Humas Polri melalui akun twitter @DivHumas_Polri telah membantah bahwa Pemerintah Indonesia memasang BDCS untuk mengambil data warganet.

Unggahan Divisi Humas Polri di Twitter yang Membantah Kabar Sistem Big Data Cyber Security (BDCS)

“Beredar pesan via WhatsApp yang berisi tentang terpasangnya sistem Big Data Cyber Security (BDCD) di Indonesia yang akan mengambil semua informasi dari media sosial (WhatsApp, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) adalah Hoax atau tidak benar,” tulis Divisi Humas Polri.

Pesan tersebut sebenarnya pernah beredar pada 2015. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, saat itu telah membantah informasi tersebut dengan mengeluarkan Siaran Pers pada 26 Oktober 2015.

Setahun kemudian, pesan tersebut kembali menjadi viral di media sosial. Kominfo pun kembali mengeluarkan bantahan pada 27 Oktober 2016.

Dalam siaran pers tahun 2015, Kominfo menjelaskan, bahwa teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia, baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

Teknologi tersebut, pada dasarnya bertujuan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud. 

Pada prinsipnya, menurut Kominfo, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.

“informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax,” tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi Polri dan Kominfo tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi tentang BDCS adalah keliru.

IKA NINGTYAS