Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Warga Jakarta Diharuskan Ganti KK Baru?

Selasa, 3 Desember 2019 09:53 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Warga Jakarta Diharuskan Ganti KK Baru?

Pesan berantai yang berisi imbauan agar warga Jakarta segera mengganti Kartu Keluarga (KK) lamanya dengan yang baru beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Pesan berantai itu tersebar sejak Rabu, 27 November 2019.

Berikut ini isi lengkap pesan berantai itu:

"Info bagi temen2 yg tinggal di DKI

KK DKI hrs diganti baru...sdh 3 bulan yl dimulai...kl sp 31 Dec 2019 tdk diurusdi kelurahan masing2...maka 01 Jan 2020KK HRS DIURUS DI DUKCAPIL.KRN KK TERBARU ADL E-KK.

bila ibu bpk mau ambil KK BARUmohon KK lama nya dibawa sertakrn KK lama itu akan diserahkan kembali ke kelurahan bagian kependudukan catatan sipil (dukcapil).

dan bagi yg blom mendpt KK baru... boleh diurus Ke Kelurahan sendiri dgn membawa:

1. Foto copy KK2. Foto copy Akte Lahir3. Foto copy Akte Perkawinan4. Foto copy Ijazah

Terima kasih"

Pesan berantai mengenai keharusan bagi warga Jakarta untuk mengganti Kartu Keluarga.

Benarkah warga Jakarta harus mengganti KK lamanya dengan yang baru?

PEMERIKSAAN FAKTA

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklarifikasi informasi di atas melalui akun Twitter resminya, @dukcapiljakarta, pada Rabu, 27 November 2019.

Dinas Dukcapil Jakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai kewajiban mengganti KK lama dengan KK elektronik. Saat ini, memang telah berlaku KK format baru di mana, untuk status perkawinan, dibagi menjadi dua kategori, yakni kawin tercatat dan kawin tidak tercatat.

Selain itu, dalam KK format baru, pejabat penandatangannya sudah memakai sistem barcode. Namun, Dinas Dukcapil Jakarta menyatakan bahwa mereka tidak mewajibkan warga Jakarta mengganti KK lamanya dengan tenggat waktu seperti yang disebutkan dalam pesan berantai di atas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Dhany Sukma, saat dihubungi Tempo. Dia menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai itu tidak sepenuhnya salah. Imbauan untuk segera memutakhirkan data memang terus didorong pemerintah, terutama input data status pernikahan, golongan darah, dan susunan anggota keluarga.

Namun, informasi yang keliru dalam pesan berantai itu adalah informasi di mana pemutakhiran data KK berbatas waktu. "Kami luruskan, terkait informasi di media sosial yang mengatakan bahwa batas waktunya 31 Desember 2019, adalah tidak benar," kata Dhany.

Seluruh warga Jakarta, menurut Dhany, bisa melakukan pemutakhiran data kependudukan di kelurahan di seluruh Jakarta, melalui petugas Dukcapil, atau mendaftar via aplikasi Alpukat Betawi. "Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung kunjungi website atau sosial media Dukcapil," ujarnya.

Pemutakhiran Data KK Jakarta

Dikutip dari laman Sindonews.com, Dinas Dukcapil Jakarta mulai melakukan pemutakhiran data KK sejak 2018. Pemutakhiran itu menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.

Pada tahap pertama, yakni Oktober 2018 hingga 2 Januari 2019, Dinas Dukcapil Jakarta dapat menyelesaikan pemutakhiran sebanyak 935.604 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 299.513 KK.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Dhany Sukma, untuk mendukung program ini, Dinas Dukcapil akan membuka rekrutmen Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk dijadikan sebagai operator.

Proses pemutakhiran data KK juga dilakukan dengan cara bervariasi. "Itu tergantung karakteristik masyarakat. Ada masyarakat yang biasanya dikumpulkan di balai warga. Yang menengah ke atas, kita door to door. Ada juga yang sulit ditembus, harus melalui satpam," kata Dhany.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil Jakarta, Sapto, menjelaskan bahwa perbedaan antara KK model lama dengan KK model baru adalah, pada KK model baru, ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan model lama.

Kolom tersebut di antaranya memuat informasi Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.

"Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat untuk ikut pro aktif dalam memperbarui KK dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili," kata Sapto. Persyaratan pemutakhiran itu adalah membawa KK versi lama, surat nikah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pesan berantai yang berisi imbauan agar warga Jakarta segera mengganti Kartu Keluarga (KK) lamanya dengan yang baru sebagian benar. Dinas Dukcapil Jakarta memang sedang memutakhirkan data KK. Namun, pemutakhiran itu tidak berbatas waktu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id