Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Mie Samyang Mengandung Babi dan Ditarik dari Pasar?

Sabtu, 22 September 2018 12:24 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Mie Samyang Mengandung Babi dan Ditarik dari Pasar?

Isu penarikan mie instan Samyang asal Korea kembali ramai di Facebook. Hal itu setelah akun Didit Tsuyoki Furai mengunggah empat foto di halaman Facebook-nya pada 5 September 2018.

Dalam foto-foto tersebut,  nampak empat petugas menyita sebuah produk, dan foto kemasan mie Samyang yang disandingkan dengan babi.

Akun Facebook Didit Tsuyoki Furai yang mengunggah foto mie Samyang pada 5 September 2018, ternyata infonya keliru/tidak benar. [Dok Istimewa]

Didit menulis pada berandanya: “Astagfirullah, terlanjur aku makan Mie Samyang”.

Unggahan Didit Tsuyoki Furai yang telah dibagikan 119,8 ribu kali tersebut adalah keliru, bukti-bukti yang disampaikan dan kesimpulannya tidak benar.

Hasil verifikasi Tempo bahwa foto yang menunjukkan empat petugas menyita sebuah produk, bukan terkait dengan penyitaan mie instan Samyang.

Ditelusuri menggunakan mesin perambah Yandex, foto tersebut adalah penyitaan produk “Keropok Udang” oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (KPDNKK) Perak, Malaysia, pada 5 Januari 2018.

Keropok Udang tersebut ditarik karena memalsukan logo halal pada kemasannya.

Beberapa produk mie instan Korea memang pernah ditarik dari supermarket Indonesia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juni 2017.

Saat itu, ada empat produk yang ditarik yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Keempat produk itu dimpor oleh PT Koin Bumi. Produk-produk tersebut ditarik karena positif mengandung DNA babi, namun tidak disebutkan dalam kemasan.

Sementara ada mie instan Korea yang tidak mengandung DNA babi. Mie Samyang yang tidak mengandung babi tersebut yakni rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen yang diimpor oleh PT Korinus.

Produk PT Korinus sendiri telah memiliki sertifikasi halal dari Korea Muslim Federasi.

"Retailer dan masyarakat tak perlu khawatir, produk kami, mi instan Samyang Hot Chicken Ramen dan Hot Chicken Ramen Cheese berbagai kemasan aman," ujar Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Tempo, Rabu, 21 Juni 2017.

Produk mengandung babi sebenarnya tidak dilarang di Indonesia. Namun Peraturan POM Tahun 2016, mengatur, bahwa pangan olahan yang mengandung bahan yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan 'Mengandung Babi,' serta gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Sementara foto keempat, menampilkan jajanan Apollo yang disebut mengandung babi. Informasi tersebut juga salah sebab Apollo telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Surat pemberitahuan MUI itu dikeluarkan pada 2 Januari 2018, yang menyatakan bahwa produk Apollo tidak mengandung bahan dari babi.

Masyarakat bisa mengecek surat keterangan MUI itu di https: //bit.ly/2xluZy7.

IKA NINGTYAS