Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahfud MD Sebut Kepulangan Rizieq Shihab Bisa Timbulkan Bencana Alam?

Senin, 18 November 2019 11:04 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahfud MD Sebut Kepulangan Rizieq Shihab Bisa Timbulkan Bencana Alam?

Informasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bisa menimbulkan bencana alam beredar di media sosial. Kabar itu bersumber dari artikel di blog Tribun Ind berjudul "Mahfud MD Tegaskan Kepulangan Habib Rizieq Bisa Menimbulkan Bencana Alam" yang dimuat pada Rabu, 13 November 2019.

Artikel itu beredar setelah Rizieq Shihab mengklaim tak bisa meninggalkan Arab Saudi lantaran ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. Melalui telekonferensi yang tayang di Youtube Front TV, Rizieq Shihab menunjukkan dua surat yang disebutnya berisi permintaan pencekalan dirinya.

Pemerintah membantah tudingan Rizieq. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan penangkalan hanya berlaku bagi orang asing yang hendak masuk ke Indonesia. "Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny pada 12 November 2019.

Gambar tangkapan layar artikel di blog Tribun Ind.

Adapun isi lengkap artikel yang dimuat blog Tribun Ind adalah sebagai berikut:

Jakarta (TRIBUNIND) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kini tidak ada bukti bahwa pemerintah mencekal Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, menyebutkan tudingan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Jadi, begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun karena berdasarkan aturan yang berlaku pencekalan hanya bisa dilakukan selama enam bulan.

Sementara Rizieq meninggalkan Indonesia pada Mei 2017 dan saat ini masih berada di Arab Saudi.

Mahfud menduga tidak bisa kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia karena memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi.

"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu," katanya.

Mahfud pun menantang Habib Rizieq untuk memberikan bukti bahwa pemerintah Indonesia melakukan pencekalan.

"Kalau ada bukti pemerintah Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan lebih baik Habib Rizieq jangan pulang karena akan menambah beban pemerintah dan masyarakat Indonesia, dan dianggap sebagai bencana bagi negeri ini.

"Lebih baik menetap disana toh juga disana sudah nyaman bagi dia (Habib Rizieq cs), jika pulang takutnya negara kita mengalami banyak tantangan yang dianggap seperti bencana," Tutup Mahfud.

Informasi ini pun diunggah oleh akun Reza Rahman pada 13 November 2019. Akun itu menulis narasi, "Mahfud MD Tegaskan Kepulangan Habib Rizieq Bisa Menimbulkan Bencana Alam. Gue... pemerintah knp takut kehadiran HRS (Habib Rizieq Shihab) jk gak bersalah?" Unggahan ini disukai hingga 770 kali dan dikomentari hingga 84 kali.

Benarkah Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kepulangan Rizieq Shihab bisa menimbulkan bencana alam?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk mengecek kebenaran klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan berita di media-media arus utama terkait klaim bahwa Mahfud MD menyatakan kepulangan Rizieq Shihab bisa menimbulkan bencana alam.

Tempo pun memasukkan paragraf pertama artikel blog Tribun Ind tersebut ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan berita di situs Antaranews yang paragraf pertamanya sama dengan paragraf pertama artikel blog Tribun Ind. Namun, berita itu diunggah sebelum artikel blog Tribun Ind, yakni pada 12 November 2019.

Oleh blog Tribun Ind, judul berita Antaranews tersebut diubah. Judul aslinya adalah "Menko Polhukam tegaskan tidak ada bukti pemerintah cekal Habib Rizieq", bukan "Mahfud MD Tegaskan Kepulangan Habib Rizieq Bisa Menimbulkan Bencana Alam".

Selain itu, blog Tribun Ind menambahkan dua paragraf baru di akhir berita Antaranews itu. Berita di Antaranews hanya sampai pada paragraf yang berisi kutipan langsung Mahfud MD, "Kalau ada bukti pemerintah Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan." Tidak ada paragraf yang menyebut bahwa Mahfud MD menyatakan kepulangan Rizieq Shihab bisa menimbulkan bencana alam.

Gambar tangkapan layar berita di Antaranews.

Terkait Pencekalan Rizieq Shihab

Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan telah menerima surat yang disebut Rizieq Shihab berisi permintaan pencekalan dirinya. Surat itu didapatkan Mahfud dari pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. Faktanya, surat tersebut bukan surat pencekalan, melainkan surat keterangan dari pihak imigrasi Arab Saudi bahwa Rizieq dilarang keluar dari sana dengan alasan keamanan.

"Bukan (surat) pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu aja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 14 November 2019.

Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan jika Rizieq sejatinya bermasalah dengan pihak Arab Saudi, bukan dengan Indonesia. "Itu berarti, kan urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kami," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud meminta pihak Rizieq menunjukkan surat pencekalan yang sebenarnya. "Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," katanya.

Intinya, kata Mahfud, yang membuat Rizieq Shihab tidak bisa kembali ke Indonesia adalah adanya masalah antara dia dengan pemerintah di sana. "Iya. Urus ke sana gitu loh. Kenapa dia dicekal. Kita nggak tahu juga." Atas dasar itu, pemerintah Indonesia tidak akan membuka komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. "Enggak. Itu urusan dia," ujarnya.

Sementara dilansir dari situs CNN Indonesia, Mahfud MD tidak tahu pasti terkait masalah Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis sejak 21 Juli 2018 lalu yang belum dibayar. Menurutnya, masalah denda overstay bukan jadi persoalan bagi Rizieq dan FPI.

Namun, Mahfud mengaku siap membantu jika memang masalah denda overstay menjadi halangan Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Ia pun meminta Rizieq maupun kuasa hukumnya menyerahkan surat asli yang berisi pencekalan, jika memang ingin pemerintah bantu. "Kalau perlu uang, saya pribadi bantu kalau cuma Rp 110 juta," katanya.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, pun membenarkan bahwa ia telah mengirim empat foto surat pencekalan Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi kepada Mahfud. Dia berkata surat itu dikirim melalui WhatsApp dan sampai saat ini belum direspon oleh Mahfud. "Benar kirim empat (foto surat) yang kemarin. Belum direspon sampai saat ini," ujar Sugito pada 14 November 2019.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kepulangan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, bisa menimbulkan bencana alam adalah klaim yang keliru. Dalam pemberitaan media arus utama, Mahfud tidak pernah menyatakan hal itu. Artikel di blog Tribun Ind yang memuat klaim itu pun merupakan suntingan dari berita di Antaranews dengan judul asli "Menko Polhukam tegaskan tidak ada bukti pemerintah cekal Habib Rizieq".

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id