Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menag Fachrul Razi Tak Akan Perpanjang Izin FPI?

Senin, 4 November 2019 15:42 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menag Fachrul Razi Tak Akan Perpanjang Izin FPI?

Kabar yang menyebut bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak akan memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) viral di media sosial. Salah satu akun yang pertama kali mengunggah informasi itu adalah halaman Facebook Indonesia Jaman Dulu pada Jumat, 1 November 2019.

Halaman itu menuliskan narasi, "Ijin FPI tidak diperpanjang lagi." Narasi tersebut ditulis untuk melengkapi artikel yang diunggahnya yang berjudul "Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Akan Perpanjang Izin FPI". Artikel itu bersumber dari situs Gesuri.id yang dimuat pada hari yang sama.

Gambar tangkapan layar unggahan halaman Indonesia Jaman Dulu di Facebook.

Berikut pernyataan lengkap Fachrul Razi dalam artikel tersebut:

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi bagi perpanjangan izin ormas-ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya. Termasuk, lanjutnya, Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10). "Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum. "Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan izinnya udah habis," ucap dia.

Hingga kini, 4 November 2019, unggahan di halaman Indonesia Jaman Dulu itu sudah dikomentari hingga lebih dari seribu kali dan dibagikan sebanyak 768 kali.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait Menag Fachrul Razi yang disebut tidak akan memperpanjang izin FPI di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa isi artikel di Gesuri.id di atas sama dengan isi salah satu berita di laman CNN Indonesia. Jika Gesuri.id memuat artikel itu pada 1 November 2019, CNN Indonesia mengunggah berita tersebut pada 31 Oktober 2019.

Gambar tangkapan layar unggahan berita di CNN Indonesia mengenai pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal izin FPI.

CNN Indonesia pun memberi judul berita itu "Menag Tak Restui Izin FPI Jika Masih Cantumkan Khilafah". Dalam berita tersebut, seperti yang termuat juga dalam artikel Gesuri.id, Fachrul Razi tidak menyatakan tidak akan memperpanjang izin FPI. Fachrul berujar bahwa ia tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam AD/ART-nya.

Berita serupa pun dimuat oleh situs Detik.com. Dalam berita itu disebutkan bahwa Menag Fachrul Razi berkomentar soal izin FPI setelah wartawan bertanya mengenai nasib perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. Menurut Fachrul, paham pro-khilafah yang dianut oleh ormas tidak akan diakomodasi. Namun, hal itu berlaku tidak hanya untuk segelintir ormas, tapi seluruhnya.

Lagipula, izin ormas, termasuk FPI, bukan dikeluarkan oleh Kementerian Agama, melainkan Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan itu dimuat oleh Tempo dalam berita pada 1 Agustus 2019 yang berjudul "Alasan Perpanjangan Izin FPI Mentok di Kementerian Agama".

Meskipun begitu, jika ingin perpanjangan izinnya diproses oleh Kementerian Dalam Negeri, ormas-ormas mesti menyerahkan surat rekomendasi dari Kemenag ke Kemendagri. Persyaratan itu diwajibkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemsyarakatan.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan bahwa ormasnya belum melengkapi persyaratan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa permohonan surat rekomendasi sudah diajukan ke Kementerian Agama. "Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu," ujar Sugito.

Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Syafrizal, mengatakan sudah menerima permohonan surat rekomendasi FPI sejak sebulan yang lalu. Namun, lampiran AD/ART ormas tersebut baru dilengkapi dan diserahkan ke Kemenag pada 11 Juli 2019.

Meskipun begitu, Kemenag belum memproses surat rekomendasi tersebut. Sebabnya, Kemenag belum memiliki landasan hukum mengenai tata cara untuk mendapatkan rekomendasi karena sebelumnya mereka tidak pernah diminta memberikan rekomendasi bagi ormas sebelum Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 terbit. Karena itu, Kemenag masih harus menyusun Peraturan Menteri Agama untuk menentukan satuan kerja mana yang berwenang menerbitkan rekomendasi.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi yang menyebut bahwa Menag Fachrul Razi tidak akan memperpanjang izin ormas FPI adalah sesat. Fachrul bukan tidak akan memperpanjang izin FPI, melainkan tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam AD/ART-nya. Lagipula, perpanjang izin ormas tidak dikeluarkan oleh Kemenag, melainkan Kemendagri. Kemenag hanya berwenang memberikan rekomendasi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id