Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Veronica Koman Menyebut Ada Penculikan Mahasiswa di Asrama Papua di Surabaya sebagaimana Narasi Kominfo?

Selasa, 20 Agustus 2019 13:46 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Veronica Koman Menyebut Ada Penculikan Mahasiswa di Asrama Papua di Surabaya sebagaimana Narasi Kominfo?

Pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, memprotes Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Pasalnya, Kominfo menganggap salah satu cuitan Veronica di akun Twitter miliknya sebagai hoaks.

Protes itu bermula setelah Kominfo menerbitkan artikel dalam situsnya yang mengkategorikan informasi “Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” sebagai hoaks. Artikel itu diunggah pada 19 Agustus kemarin.

Gambar tangkapan layar artikel Kominfo terkait hoaks tentang penculikan dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

Menurut artikel tersebut, informasi itu diklaim berasal dari cuitan Veronica Koman pada Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 2.59. Kominfo menulis bahwa telah beredar kabar adanya penculikan dua mahasiswa yang ditangkap hanya karena mengantarkan makanan untuk penghuni asrama mahasiswa Papua yang dikepung oleh petugas Polres Surabaya.

“Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro membantah terjadinya penculikan. Ia menjelaskan, kepolisian hanya mewawancarai dan memeriksa kedua orang tersebut,” tulis Kominfo.

Kominfo pun melengkapi narasi itu dengan gambar tangkapan layar cuitan Veronica yang diberi stempel merah bertuliskan “Disinformasi” dan memberinya judul "[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua".

Veronica Koman membantah telah menyebut “penculikan” dalam cuitannya. “Twit saya tidak menyebutkan bahwa 2 pengantar makan tersebut diculik, namun ditangkap. Saya bicara berdasarkan definisi KUHAP. Bahkan 2 orang tersebut menandatangani BAP. Apa itu namanya bukan ditangkap?” tutur Veronica.

Dia pun meminta agar Kominfo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Protes Veronica tersebut berkaitan dengan penangkapan 43 mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya pada 17 Agustus lalu dengan tuduhan perusakan tiang bendera di depan asrama dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan.

Kominfo menjadikan laporan tersebut sebagai dasar untuk membatasi akses internet di sejumlah wilayah di Papua pada 19 Agustus kemarin. Plt Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya mengatakan hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran hoaks.

Dalam rilisnya, Kominfo telah mengidentifikasi dua hoaks yang beredar. Pertama, mengenai foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya. Kedua, mengenai informasi bahwa Polres Surabaya telah menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

Terkait hal itu, artikel ini akan memverifikasi dua hal, yakni:

- Benarkah Veronica Koman menyebut “ditangkap” tapi kemudian diubah menjadi “diculik” dalam situs Kominfo?- Benarkah dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua di Surabaya sempat ditangkap polisi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo menelusuri cuitan asli Veronica Koman di akun Twitter miliknya, @VeronicaKoman, pada 17 Agustus 2019.

Cuitan itu berbunyi:

17/8/19 Surabaya, Java

2 orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi

2 people delivering food and water for the students who haven’t eaten and drunk the whole day were just arrested

Gambar tangkapan layar cuitan Veronica Koman di akun Twitter miliknya.

Cuitan itulah yang dibantah dalam artikel Kominfo. Namun, dalam narasi dan gambar yang dimuat Kominfo, kata “ditangkap” berubah menjadi “penculikan”. Ada dua kali kata “penculikan” yang disebut dalam narasi Kominfo.

Berikut ini narasi yang ditulis oleh Kominfo:

KATEGORI: HOAKS

Penjelasan: Beredar kabar adanya penculikan dua orang mahasiswa yang ditangkap hanya karena mengantarkan makanan untuk penghuni asrama mahasiswa Papua yang dikepung yang dilakukan oleh Polres Surabaya.

Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro membantah terjadinya penculikan. Ia menjelaskan, kepolisian hanya mewawancarai dan memeriksa kedua orang tersebut.

Dalam artikel itu, Kominfo juga menyertakan tautan berita dari situs media online suara.com yang berjudul “Polisi Bantah Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” yang dimuat pada 17 Agustus lalu.

Namun, berita tersebut tidak menyebut Veronica Koman. Berita itu hanya menyebutkan kabar yang beredar tentang penghilangan paksa atau penculikan dua orang yang mengantarkan makanan kepada mahasiswa yang berada di dalam Wisma Mahasiswa Papua.

Lalu, benarkah dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua di Surabaya sempat ditangkap?

Portal berita Suara Papua memuat hasil wawancaranya dengan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Pusat, John Gobay, yang membenarkan penangkapan itu. Menurut Gobay, dua orang tersebut ditangkap saat mengantar makanan untuk mahasiswa yang dikepung di dalam asrama.

“Dua orang kawan yang ditangkap itu kawan-kawan dari solidaritas mahasiswa Indonesia di Surabaya. Sampai saat ini kami belum tahu secara pasti tentang kedua kawan itu. Sudah dibebaskan atau belum, kami belum tahu juga,” katanya pada 17 Agustus lalu.

Gobay menambahkan pihaknya tidak mengetahui alasan polisi melarang dan menangkap dua mahasiswa itu.

Di akun Twitter miliknya, Veronica Koman pun sempat membagikan sebuah video dan menulis, "2 pengantar makan minum ke 15 orang Papua yang terperangkap malah ditendang, dipukul, ditarik, dan ditangkap pada jam 2 pagi."

Diwawancarai oleh tim Cek Fakta Tempo, Veronica menjelaskan dua mahasiswa yang sama-sama berinisial A itu dibawa ke kantor polisi, diperiksa selama 10 jam, dan diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi kuasa hukum.

“Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ini sudah termasuk definisi penangkapan. Kebebasan mereka dikekang selama 10 jam,” katanya.

Namun, Veronica menegaskan sekali lagi bahwa, dalam cuitannya, dia tidak pernah menyebut penculikan.

Pada 17 Agustus lalu, Polres Surabaya menangkap 43 mahasiswa dari asrama itu. Kuasa hukum mahasiswa Papua, Fatkhul Khoir, menuturkan bahwa kliennya dituduh melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Dari 43 mahasiswa tersebut, satu di antaranya tidak dibuatkan BAP karena mengalami gangguan jiwa.

Menurut Khoir, penangkapan itu didasarkan pada laporan suatu organisasi masyarakat tentang perusakan bendera Merah Putih pada 16 Agustus 2019. Pelapor menuding mahasiswa merusak tiang bendera dan membuang benderanya ke selokan.

Setelah diperiksa, seluruh mahasiswa anggota Aliansi Mahasiswa Papua dipulangkan ke asrama mereka pada Sabtu malam, 17 Agustus lalu. "Sudah kami pulangkan tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Sudamiran.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, cuitan Veronica Koman memang benar tidak menyebutkan kata “penculikan”, melainkan “ditangkap”.

Pencantuman gambar tangkapan layar milik Veronica oleh Kominfo dan kemudian menghubungkannya dengan narasi kabar penculikan adalah tidak tepat.

Tempo menyimpulkan bahwa laporan yang ditulis Kominfo adalah sesat karena cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id