Keliru: Formulir Pengaduan Korban BBM Oplosan Pertamina untuk Dapat Ganti Rugi Rp1,5 Juta
Selasa, 11 Maret 2025 21:09 WIB

SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip] berisi formulir pengaduan korban BBM oplosan jenis Pertamax, untuk mendapatkan uang ganti rugi senilai Rp1,5 juta.
Unggahan itu memperlihatkan gambar logo PT Pertamina, demikian juga website yang ditautkan. Website Exra5.com/pertamina01 yang ditautkan berisi formulir dengan kolom isian nama lengkap, nomor plat kendaraan, provinsi, dan nomor Telegram. Dikatakan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta tersebut akan diberikan oleh PT Pertamina kepada pendaftar yang mengisi formulir pengaduan tersebut.
Benarkah Pertamina menyediakan formulir pengaduan kasus pertamax oplosan untuk pembagian uang kompensasi?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hingga artikel ini dipublikasikan, Pertamina tidak mengeluarkan kebijakan untuk memberikan ganti rugi Rp1,5 juta pada korban oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Akun Facebook yang menyebarkan narasi tersebut dan website yang ditautkan, bukan resmi dari Pertamina. Akun Facebook resmi Pertamina adalah Pertamina dan website resminya adalah www.pertamina.com.
Sejauh ini terdapat layanan pengaduan kasus Pertamax oplosan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Saluran-saluran pengaduan itu berbeda dengan formulir yang disebarkan di Facebook. Tidak ada di antara saluran pengaduan resmi yang meminta data plat nomor kendaraan maupun nomor telegram.
Berikut layanan pengaduan korban dugaan BBM oplosan Pertamax:
1. Call Center Pertamina
Dilansir Tempo, Pertamina Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kasus dugaan pengoplosan pertamax, bisa diajukan melalui call center 135, dan 081417081945.
Simon mengatakan nomor seluler tersebut adalah miliknya sendiri. Dalam konferensi pers di Graha Pertamina Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, dia mengatakan nomor seluler itu sementara hanya bisa menerima SMS, dan akan segera didaftarkan ke layanan WhatsApp.
Masyarakat dipersilahkan mengadukan dugaan BBM palsu, pelayanan petugas di lapangan, atau kejanggalan lainnya melalui saluran komunikasi tersebut. Ia juga meminta maaf atas kasus dugaan pengoplosan BBM yang meresahkan masyarakat.
2. Saluran Whistleblower Pertamina
Diterangkan dalam website resmi, Pertamina juga membuka saluran whistleblower atau pelaporan pelanggaran bernama Whistleblowing System (WBS) Pertamina. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang berada di lingkungan Pertamina Group.
Dikatakan identitas pelapor akan dirahasiakan, untuk melindungi mereka. Berikut saluran pelaporan WBS Pertamina:
- Website : https://pertaminaclean.tipoffs.info
- E-mail : [email protected]
- Whatsapp : +62 811-1067-9111
- Call Center : 135 ext. 5 atau 021-23507051
- Faksimili : (021) 381 5912
- Surat : Tip-offs Anonymous Pertamina Clean P.O. Box 2600 JKP 10026
3. Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) membuka layanan Contact Center ESDM 136 sejak hari Rabu 15 Agustus 2018. Saluran komunikasi itu bisa digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM.
Di antaranya, berbagi informasi dan mengajukan laporan kejanggalan hal-hal yang terkait sektor ESDM, termasuk sub sektor migas. Nomor contact center itu bisa dihubungi menggunakan telepon atau ponsel dengan tarif telepon lokal.
4. BPH Migas
Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) juga membuka layanan pengaduan masyarakat atas permasalahan BBM dan gas bumi di website resmi mereka. Terdapat beberapa jalur pilihan yang bisa diakses masyarakat.
5. Ombudsman
Ombudsman RI juga membuka pengaduan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui beberapa jalur yang mereka miliki. Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik, meliputi barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
Berikut jalur pelaporan Ombudsman RI:
- WhatsApp: 08119733737
- Telepon: 0717-9114193
- Fanspage Facebook: Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung
- Instagram: @Ombudsmanbabel137
- Email: [email protected]
- Formulir konsultasi: https://forms.gle/h3hT8vYSrg8U1Jha7
6. LBH Jakarta
Menyikapi pengungkapan dugaan pengoplosan BBM periode 2018-2023 oleh Kejagung RI pada Februari 2025, LBH Jakarta membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelanggaran pengolahan minyak mentah tersebut.
Mereka terdorong membuka layanan pengaduan itu karena melihat banyaknya masyarakat yang mengaku resah dan merasakan penurunan performa kendaraan mereka yang diduga karena kualitas pertamax yang tak sesuai spesifikasi standar.
LBH Jakarta menilai hal itu sebagai bentuk kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen. Maka menurut mereka penting untuk memetakan masalah itu dengan mengumpulkan keluhan dan suara masyarakat.
Dengan demikian dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kerugian masyarakat. Pengumpulan laporan masyarakat itu bisa dilakukan melalui formulir yang mereka sediakan, mulai 25 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar di Facebook menuju website yang menampilkan formulir pengaduan kasus BBM oplosan Pertamina jenis Pertamax, untuk pembagian kompensasi Rp1,5 juta adalah klaim keliru.
Tautan dan akun Facebook yang menyebarkannya berbeda dengan akun dan alamat website resmi Pertamina.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]