[Fakta atau Hoaks] Benarkah Imunisasi Membahayakan Kesehatan Balita?
Kamis, 27 Juni 2019 11:43 WIB
Halaman Dataekkumbang di Facebook mengunggah narasi bahwa imunisasi pada balita justru membahayakan kesehatan mereka. Pemberian vaksin dianggap dapat menyebabkan kematian pada balita.
Narasi itu diunggah 23 Juni 2019 disertai foto ilustrasi seorang balita yang menangis di antara berbagai jarum suntik.
Halaman Dataekkumbang di Facebook mengunggah narasi bahwa imunisasi pada balita justru membahayakan kesehatan dan menyebabkan kematian.
“Tiada engkau sadari derita dan kematian anak-anakmu, sebab kepatuhanmu kepada penjelasan vaxin. Engkau hanya bisa iya…iya dan mengiya tanpa berani bertanya dan mencari tahu kenapa. Sungguh kasih sayang yang keliru,” tulis admin Dataekkumbang.
Bahkan dalam narasi ini, admin halaman tersebut menyebutkan bahwa imunisasi adalah konspirasi kaum kafir.
Artikel ini akan memeriksa benarkah imunisasi berbahaya bagi balita?
PEMERIKSAAN FAKTA
Dalam sejarahnya, vaksin sebenarnya telah banyak menyelamatkan kehidupan dan menekan kematian akibat penyakit. Sebelum vaksin campak diperkenalkan pada 1960an, misalnya, hampir 2,6 juta orang meninggal karena penyakit ini.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, bahwa vaksin mampu menurunkan kematian akibat campak hingga 80% antara tahun 2000-2007. Demikian pula dengan polio yang hampir tak bisa dijumpai lagi dibandingkan beberapa dekade lalu di mana jutaan orang menjadi korban polio.
Riset WHO lainnya mengestimasi dampak ekonomi dari vaksinasi periode 2001-2020 yang menyebutkan, vaksinasi 10 jenis penyakit menular dapat mencegah 20 juta kematian di 73 negara, termasuk Indonesia.
Vaksinasi, menurut riset tersebut, juga dapat menyelamatkan kerugian yang ditimbulkan sebesar US$350 miliar (hampir Rp5.000 triliun) untuk biaya perawatan kesehatan, sedangkan nilai ekonomi dan sosial yang lebih luas dari vaksinasi ini diperkirakan mencapai US$820 miliar (sekitar Rp11.700 triliun) di 73 negara tersebut.
Sekretaris Satgas Imunisasi, Soedjatmiko, dalam laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan, bahwa imunisasi akan meningkatkan kekebalan tubuh bayi dan anak sehingga mampu melawan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin tersebut. Anak yang telah diimunisasi bila terinfeksi oleh kuman tersebut maka tidak akan menularkan ke adik, kakak, atau teman-teman di sekitarnya.
Imunisasi yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk imunisasi rutin meliputi: Hepatitis B, Polio, BCG, DPT, Campak dan vaksin untuk jemaah haji. Imunisasi yang belum disediakan oleh pemerintah antara lain: Hib, Pneumokokus, Influenza, Demam Tifoid, MMR, Cacar air, Hepatitis A dan Kanker Leher Rahim (HPV).
Vaksin yang digunakan untuk program imunisasi di Indonesia dibuat oleh PT Bio Farma Bandung yang sudah berdiri sejak jaman Belanda dan telah puluhan tahun memproduksi vaksin.
Merkuri (tiomersal, timerosal) dalam jumlah yang sangat sedikit perlu untuk mengawetkan vaksin agar kualitasnya tetap baik. Karena jumlahnya sangat sedikit, maka masih jauh dari ambang batas yang berbahaya, yang ditentukan oleh berbagai ahli-ahli di badan-badan pengawasan internasional. Tidak ada larangan penggunaan merkuri dalam vaksin asal jumlahnya sesuai dengan ketentuan internasional tersebut.
Kualitas vaksin PT Bio Farma selalu diawasi oleh badan internasional WHO dan dinyatakan aman serta effektif untuk digunakan di seluruh dunia. Oleh karena itu vaksin Pt Bio Farma digunakan oleh Unicef untuk lebih dari 100 negara di dunia antara lain di ekspor ke Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Iran, Jordania, Lebanon, Afganistan, Turki, Libya, Kuwait, Syria, Nigeria, India, Filipina, Vietnam, Kambodja, Korea, China dll.
Sampai saat ini, menurut data WHO, sekitar 194 negera maju maupun sedang berkembang tetap melakukan imuniasi rutin pada bayi dan balitanya. Di Eropa imunisasi rutin dilakukan di 43 negara, Amerika 37 negara, Australia dan sekitarnya 16 negara, Afrika di 53 negara, Asia 48 negara.
Perlindungan imunisasi memang tidak 100%, artinya setelah diimunisasi, bayi dan anak masih bisa terkena penyakit-penyakit tersebut, tetapi kemungkinannya hanya kecil (5-15 %), jauh lebih ringan dan tidak berbahaya. Bukan berarti imunisasi itu gagal atau tidak berguna, karena perlindungan imunisasi memang sekitar 80-95 %.
Penelitian epidemiologi di Indonesia dan negara-negara lain, ketika ada wabah campak, difteri atau polio, anak yang sudah mendapat imunisasi dasar lengkap sangat jarang yang tertular, bila tertular umumnya hanya ringan, sebentar dan tidak berbahaya.
Tetapi anak yang tidak mendapat imunisasi, ketika ada wabah, lebih banyak yang sakit berat, meninggal atau cacat. Berarti imunisasi terbukti effektif mencegah sakit berat, kematian atau cacat akibat penyakit-penyakit tersebut.
Ketidakpercayaan pada vaksin dan imunisasi
Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan, alih-alih naik, cakupan imunisasi dasar lengkap (IDL) pada anak berusia 12-23 bulan hanya 57,9%. Ini turun dibanding lima tahun tahun lalu yang mencapai 59,2%. Lebih dari tiga juta anak usia tersebut tidak menerima vaksinasi lengkap. Sementara, untuk mencapai level imunitas yang optimal pada populasi semestinya cakupannya di atas 80 persen.
Salah satu yang menyebabkan cakupan imunisasi rendah, adalah maraknya kabar bohong dan sesat yang menuduh bahwa imunisasi berbahaya bagi kesehatan anak.
Sudjatmiko dari IDAI, mengatakan, bahwa kabar bohong tentang imunisasi beredar di awal 2000. Narasi yang berkembang saat itu bahwa vaksin mengandung racun dan berbahaya. Dampaknya, banyak keluarga di awal tahun 2000 menolak imunisasi, kemudian pada 2005 terjadi kejadian luar biasa (KLB) polio.
''Saat ini dari 170 negara, kasus campak meningkat 3 kali lipat, di Afrika 7 kali lipat, Eropa 5 kali lipat,'' katanya.
Informasi sesat lainnya mengenai vaksin yang dianggap haram bagi orang Muslim. Terkait ini, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan sertifikat halal untuk tiga vaksin yang beredar di Indonesia yaitu vaksin polio, rotavirus dan meningitis.
MUI juga telah mengeluarkan Fatwa No. 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi sebagai bentuk ikhtiar atau upaya untuk memberikan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF, mengatakan fatwa itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang menolak vaksinasi.
"Bahkan kalau tidak divaksinasi menimbulkan penyakit berat, kecacatan, bahkan menimbulkan kematian maka imunisasi hukumnya wajib, tetapi vaksinasi itu harus menggunakan vaksin yang (bersertifikat) halal dan suci, " jelas Hasanuddin.
Namun, menurut Hassanudin, dalam keadaan darurat—misalnya akan menimbulkan wabah atau kematian—imunisasi dapat dilakukan meski belum ada vaksin yang halal. Dia mencontohkan jemaah yang harus divaksin meningitis sebelum ada vaksin bersertifikat halal, karena situasinya dianggap darurat.
KESIMPULAN
Dengan demikian, narasi yang menyatakan bahwa imunisasi berbahaya bagi kesehatan balita seperti yang diunggah halaman Dataekkumbang di Facebook adalah salah. Pemberian vaksin melalui program imunisasi justru dibutuhkan untuk melawan penyakit tertentu seperti polio, campak, dan rubella.
IKA NINGTYAS