Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres

Jumat, 6 April 2018 15:11 WIB

[Fakta atau Hoax] Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres

Informasi soal pemutihan SIM kembali beredar lewat WhatsApp dan media sosial lainnya.  Isinya: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.”

Informasi serupa pernah menjadi viral pada akhir tahun lalu. Tulisannya mirip, yakni: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.”

Polisi mendapat banyak pertanyaan dari warga yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).  Baik untuk SIM golongan A dan B (kendaraan bermotor roda empat dan lebih) atau SIM C untuk kendaraan roda dua.

Referensi: Viral Pemutihan SIM Tanpa Tes, Polisi: Hoax

Sejumlah orang percaya dengan informasi tersebut. “Ya, benar. (Pemutihan SIM) berita benar," ucap Firman, 51 tahun, sopir ojek pangkalan di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2018.

Firman juga menunjukkan pesan singkat di ponselnya mengenai pemutihan SIM di seluruh Indonesia yang dikirimkan oleh penumpang langganannya yang bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Firman yakin informasi mengenai pemutihan SIM tersebut bukan kabar bohong. "Ya, benar. Ini kan, (informasi) dari langganan saya," katanya.

Referensi: Polisi Pastikan Kabar Pemutihan SIM di Media Sosial adalah Hoax

Polisi memastikan informasi pemutihan SIM yang beredar melalui media sosial itu sebagai kabar bohong. "Kami pastikan itu hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya pada Rabu 4 April 2018.

Menurut Kombes Halim, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.

Halim menduga yang dimaksud dalam kabar tersebut adalah pemutihan dalam pengurusan balik nama STNK dan pajak. "Tapi itu pun ada di waktu-waktu tertentu saja," ucapnya.

Halim sudah memerintahkan Traffic Management Center (TMC) untuk meluruskan informasi hoaks tentang pemutihan SIM di media sosial.

Referensi: Pemutihan SIM Bikin Heboh: Polda Metro Jaya Jelaskan Aturannya

Memang, pada akhir tahun lalu, Polri mengeluarkan pengumuman tentang pelayanan pembuatan SIM yang diliburkan pada  24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.  Polisi memberikan toleransi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018, hingga 6 Januari 2018. Setelah lewat masa toleransi itu, peraturan kembali seperti semula.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono  menegaskan, toleransi dalam penerbitan SIM  tersebut tidak sama dengan pemutihan. Surat izin mengemudi yang sudah lama habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. “Kalau mau punya SIM lagi ya harus ikut proses dari awal,” katanya.

Referensi: Viral Pemutihan SIM Hoax, Penyebab Masyarakat Masih Percaya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur  dengan jelas soal perpanjangan SIM. Untuk warga Jakarta misalkan, seseorang yang terlambat memperpanjang SIM, harus kembali mengikuti tes di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Satu hari terlambat pun harus ikut tes," kata  Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta , saat ditemui di kantornya, pada  Rabu 4 April 2018.

Pemutihan SIM, menurut Purwanta, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan pemutihan SIM. "SIM itu kan vital, mana ada pemutihan," ujarnya.

Referensi: Ditlantas Polda Siap Cabut SIM Pelanggar Lalu-Lintas

Informasi soal pemutihan SIM di kantor Polwil/Polres yang beredar di media sosial itu juga menyesatkan.  Sejak pertengahan 2010, Mabes Polri telah menghapus kepolisian wilayah (polwil) di seluruh Indonesia sebagai bentuk restrukturisasi organisasi.

Polwil dinilai tidak sejalan lagi dengan sistem pemerintahan daerah. "Melikuidasi polwil karena di dalam UU Kepolisian menyatakan bahwa Polri dibangun menyesuaikan dengan administrasi pemerintahan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, kepada wartawan pada 12 Februari 2010. 

Edward menjelaskan, polwil saat itu dibentuk ketika masa keresidenan. Kini keresidenan telah dihapus sehingga polwil harus diubah. Sebagai contoh, seperti Polwiltabes Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar akan menjadi polres kota.

Referensi: Polri Akan Likuidasi PolwilPolwil Bogor Resmi Dilikuidasi 1 Juli

Sementara yang tadinya Poltabes Medan, Banda Aceh, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Surakarta, Samarinda, Denpasar, Yogyakarta berubah jadi polres kota.  Seluruh personel di polwil ditempatkan di polres dan polsek.  "Sehingga polisi lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Ini sedang disempurnakan," ujar Edward ketika itu.

Anda punya data/informasi berbeda,  kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini?  Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id