Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan Menjadi 28 Februari 2024 dari 20 Maret

Jumat, 1 Maret 2024 13:02 WIB

Keliru, Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan Menjadi 28 Februari 2024 dari 20 Maret

Salah satu akun Facebook [arsip] membagikan poster berisi narasi "rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024" yang diklaim dilaksanakan pada 28 Februari.

Pembuat konten juga menulis keterangan sebagai berikut: KPU mau berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024… KPU sangat ketakutan dengan demo 1 Maret 2024 dan hak angket... Makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan...Parah.

Sejak dibagikan Rabu, 28 Februari 2024, unggahan ini disukai 28 pengguna Facebook, 15 komentar dan 3 kali di-share ulang. Namun, benarkah jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan dari sebelumnya 20 Maret 2024?

PEMERIKSAAN FAKTA

Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024, seperti klaim pengunggah konten.

Namun sebenarnya, pada tanggal 28 Februari itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. 

Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024, sekaligus menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 28 Februari 2024.

Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 dinyatakan terbuka," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Namun, rapat pleno langsung diskors setelah dinyatakan terbuka dan pihak KPU membacakan tata tertib rapat pleno. Alasannya, seluruh pimpinan KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Hasyim menyebutkan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

"Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP. Menurut rencana, rekapitulasi nasional penghitungan suara akan dimulai dari hasil pemilu di luar negeri.

Adapun proses rekapitulasi akan berjalan hingga 20 Maret 2024 dan akan menetapkan hasil Pemilu serentak 2024. Proses rekapitulasi sudah memasuki hari kedua pada tanggal 29 Februari 2024, seperti yang dipublikasikan di media sosial Instagram KPU RI.

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalah keliru.

Faktanya, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024. Pada tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024 dan menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id