Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Klaim Ganjar Pranowo Menggaji Guru SMA/SMK di Jateng Sesuai UMP Ditambah 10 Persen

Minggu, 4 Februari 2024 22:12 WIB

Sebagian Benar, Klaim Ganjar Pranowo Menggaji Guru SMA/SMK di Jateng Sesuai UMP Ditambah 10 Persen

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan menggaji guru SMA/SMK di Jateng sesuai UMP ditambah 10 persen.

"Saya bercerita pengalaman saja, ketika pendidikan SMA dan SMK diserahkan pada provinsi, maka saya bertanya berapa gajinya? Gajinya 300 ribu. Maka saya minta para guru diberi gaji sesuai UMR Jawa Tengah, UMK dan plus ditambah 10%," kata Ganjar dalam Debat Kandidat KPU, Minggu 4 Februari 2024.

Benarkah klaim tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Peneliti senior The SMERU Research Institute, Luhur Arief Bima, mengatakan sejak 2017 guru honorer SMK/SMA menerima gaji setingkat UMP dari pemprov, seperti laporan Kompas.com pada 2021.

Salah satu guru, Ekasari Lukitawati yang sembilan tahun menjadi guru tidak tetap (GTT) di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kota Tegal, memperoleh gaji Rp 2,3 juta setelah sebelumnya hanya menerima Rp 200 ribu per bulan.  

Di Jawa Tengah, sampai saat ini, tercatat total ada sekitar 5.546 orang guru honorer Pemprov Jateng, telah disejahterakan dalam bentuk pemberian gaji sesuai nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka adalah guru honorer atau biasa disebut guru tidak tetap (GTT), di bawah kewenangan Pemprov Jateng, yaitu GTT SMA, SMK, dan SLB.

Dalam website Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, pada momen Hari Guru Nasional ke-77 ini, sebanyak 5.546 guru honorer dibiayai dari APBD. Alokasi APBD dengan rata-rata sesuai nilai UMK, ditambah tambahan sesuai jenjang pendidikan, sekitar Rp2,6 juta per orang. Jika dikalikan 5.546 guru, besarannya sekitar Rp144.196.000.

“Jumlahnya (guru honorer) nanti berkurang dengan adanya pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semua guru honorer di bawah pemprov itu minimal sudah (gaji) UMK. Yang sarjana mendapatkan tambahan 10 persen, dan ada yang 7,5 persen, serta SMA ada tambahan lima persen. Persentase itu untuk tambahan penghasilan karena sekolah di Jateng itu zero pungutan, sehingga tidak ada pendapatan lain, selain gaji dan tambahan gaji tersebut berdasarkan persentase,” kata Uswatun pada 24 November 2022. 

Namun, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, mengatakan masih banyak guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil belum menerima gaji layak setara upah minimum kota atau kabupaten (UMK).  

Pemerintah masih membiarkan guru honorer digaji ala kadarnya, bahkan banyak yang jauh di bawah UMK atau upah minimum regional (UMR).

“Jateng (sudah sesuai UMK), Kota Semarang iya, tapi bagaimana dengan kota yang lain? Banyak yang dibayar Rp 500.000-Rp 750.000, banyak sekali,” tegas Muhdi, Jumat (26/11/2022).

Ia mengakui, kota besar, seperti Semarang, sudah mampu memenuhi kewajiban dan menyejahterakan guru honorer dengan gaji minimal UMK dan tambahan lainnya. Begitu pula Pemprov Jateng melalui dana APBD Jateng mampu menggaji guru honorer SMA, SMK, SLB, yang telah memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu dengan gaji minimal UMK daerah masing-masing.

“Tapi begitu masuk ke Demak misalkan, enggak akan ketemu (angka) itu. Jadi betul ada ketimpangan. Maka terjadi sama-sama guru di Indonesia ada yang gajinya Rp 10 juta ada yang Rp 200.000,” katanya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Ganjar Pranowo menggaji guru SMA/SMK di Jateng sesuai UMP ditambah 10 persen, sebagian benar.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia