Sebagian Benar, Video tentang Pelajar SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 9 Januari 2024 20:26 WIB
Tempo mendapatkan pertanyaan dari pembaca melalui WhatsApp chatbot terkait kebenaran klaim peristiwa seorang pelajar SMP yang divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Jokowi.
Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat seorang ibu histeris sambil memeluk foto di tengah-tengah kerumunan orang, dan seorang pria setengah baya terlihat berdebat dengan seorang petugas yang berjaga di depan pintu. Video juga membubuhkan keterangan “anak SMP kritik Jokowi divonis 7 tahun. bener2 rezim refresif”.
Lantas, benarkah video tersebut merupakan peristiwa seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara lantaran mengkritik Jokowi?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri sumber video yang dibagikan dengan memfragmentasi video menjadi gambar menggunakan tools InVID. Gambar hasil fragmentasi lalu ditelusuri dengan tools Google Image.
Hasilnya, video tersebut merupakan video suasana saat Pengadilan Negeri Mojokerto membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman vonis 7 tahun penjara untuk AA (15 tahun), pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi yang membunuh AE (15 tahun) teman sekolahnya.
Video ini pertama kali diunggah akun Facebook Update Mojokerto pada 15 Juli 2023.
Dikutip dari Viva.co.id, sidang pembacaan vonis pembunuhan siswi asal Mojokerto itu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Jum'at, 14 Juli 2023. Amar putusan perkara itu dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pembinaan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan.
Terdakwa AB, remaja asal Kecamatan Kemlagi yang membunuh teman sekelasnya ini, mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto.
Dalam putusannya seperti dilansir dari Detik.com, hakim menyatakan, AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelajar kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati.
Dilansir dari Kompas.com, pembunuhan siswi asal Mojokerto itu dilatarbelakangi sakit hati karena korban menagih iuran kelas. Selain itu, AB dan temannya MA juga berniat menguasai harta korban. Setelah dibunuh, pelaku membungkus jasad korban dalam karung dan membuangnya ke dalam parit dekat perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pembunuhan terhadap AE, ini diketahui dari laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023. Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan fakta Tempo, video berdurasi 48 detik yang diklaim sebagai video vonis 7 tahun seorang pelajar SMP dan dikaitkan dengan kritik terhadap Jokowi, adalah sebagian benar.
Video vonis dalam video itu bukan karena mengkritik Jokowi, tetapi suasana saat pembacaan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim menjatuhkan hukuman vonis 7 tahun penjara kepada AB (15 tahun), pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi karena membunuh AE (15 tahun) teman sekolahnya.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]