Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Klaim tentang Seribu Kendaraan Polantas untuk Tilang Elektronik Dioperasikan di Gang-gang Sempit

Sabtu, 16 Desember 2023 11:48 WIB

Sebagian Benar, Klaim tentang Seribu Kendaraan Polantas untuk Tilang Elektronik Dioperasikan di Gang-gang Sempit

Sebuah video beredar di Facebook [arsip] dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang diklaim bagian dari seribu unit kendaraan yang dilengkapi kamera dengan sambungan internet, yang dilepas Polisi Lalulintas (Polantas).

Konten itu menyebut bahwa perangkat yang ada di kendaraan adalah bagian dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan inovasi penegakan aturan lalu lintas yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Lewat ETLE, Polantas bisa menemukan pelanggaran lalu-lintas hingga di gang-gang kecil, dan menggunakan foto yang didapat sebagai bukti. Masyarakat yang ketahuan melanggar akan menerima surat tilang di rumah.

Namun, benarkah seribu kendaraan Polantas yang dilengkapi kamera telah dioperasikan untuk penerapan ETLE?

PEMERIKSAAN FAKTA

Polri memang telah mengoperasikan ETLE di sejumlah daerah. Akan tetapi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Polri, Made Agus, ada tiga jenis ETLE yang dioperasikan.  

Pertama, kamera ETLE terpasang di titik-titik jalan rawan pelanggaran. Kedua, kamera ETLE portabel yang bisa digunakan dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu, alias tidak digunakan secara reguler.

Ketiga, kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan atau berupa ponsel yang dibawa petugas Polantas, sehingga bisa berpindah-pindah saat melakukan penindakan hukum.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengatakan, Polri kini memiliki 433 unit kamera ETLE statis, lima kamera mobile untuk weight in motion atau penimbangan, 806 kamera mobile handheld, dan 65 mobile on-board, sebagaimana diberitakan Tempo, 6 Juli 2023.

Sehingga bila dijumlah, kamera ETLE mobile yang bisa dibawa berpindah-pindah adalah 876 unit, atau tidak sampai seribu unit. Selain itu, sesungguhnya kamera ETLE mobile hanya diperuntukkan melaporkan pelanggaran lalu lintas di jalan umum, bukan di gang-gang sempit, sebagaimana diberitakan Detik.com.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia pada 21 Maret 2023, Kabag TIK Korlantas Polri I Made Agus Prasatya menyajikan data yang berbeda dengan yang diucapkan kepala korpsnya.

Dia mengatakan terdapat 905 unit kamera ETLE mobile berupa ponsel, dan 63 unit yang melekat di mobil. Maka jumlah kamera ETLE mobile versi dirinya adalah 968 unit. Jumlah ini pun tidak sampai seribu unit sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Verifikasi Video

Narasi yang beredar itu juga dilengkapi video seorang petugas Polantas yang melakukan penilangan dengan kamera dan aplikasi gawai. Video tersebut sesungguhnya konten Polantas Polda Jawa Barat bernama Septa Eka Diansyah, yang diunggah di akun TikTok miliknya.

Video yang diunggah tanggal 17 Desember 2022 itu salah satu dari puluhan video yang ia unggah di porta YouTube, Instagram dan TikTok bernama Escort79 miliknya.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan seribu kendaraan Polantas yang dilengkapi kamera tilang elektronik diterjunkan untuk memburu pelanggaran lalu lintas sampai di gang-gang kecil, adalah sebagian benar

Jumlah kamera ETLE mobile yang bisa dibawa berpindah-pindah untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas kurang dari seribu. Penggunanya hanya di jalan umum, tidak sampai masuk gang-gang sempit. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id