Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Video Berisi Klaim tentang Pemalsuan Formulir C1 di Medan Denai saat Pilpres 2019

Selasa, 5 Desember 2023 21:35 WIB

Menyesatkan, Video Berisi Klaim tentang Pemalsuan Formulir C1 di Medan Denai saat Pilpres 2019

Video berisi klaim bahwa lembar formulir C1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pernah dipalsukan, beredar di Facebook [arsip]. Isi video menunjukkan beberapa orang ditangkap warga bersama sejumlah tumpukan dokumen.

Video itu dibagikan pada 1 Desember 2023 dengan narasi: "Mari kita viralkan fakta akurat ini agar kejadian di Medan Denai tidak terjadi di tempat lain. Lembar C1 Pilpres yg asli disembunyikan, dibuat Lembar C1 Palsu, sehingga nanti bila dihitung tdk sah, dan diganti dengan C1 Asli yg disembunyikan, dengan Nama Capres dan Cawapres sesuai keinginan penguasa".

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan sebanyak 52.000 kali dan mendapat 870 komentar. Apa benar ini video penemuan lembar C1 Pilpres 2019 yang pernah disembunyikan?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video di atas dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. 

Hasilnya, video itu sempat menjadi viral di media sosial pada April 2019 atau saat penghitungan suara Pilpres 2019. Saat itu video tersebut diklaim sebagai pencurian formulir C1 dan kotak suara di Medan. Formulir C1 adalah formulir yang berisi perolehan suara peserta pemilu. Data inilah yang akan menjadi pegangan untuk melihat perolehan suara pemilu. 

Namun, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengklarifikasi  peristiwa tersebut. Tiga orang yang ditangkap warga bukanlah mencuri formulir C1 dan surat suara. Mereka adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang membawa salinan C1 untuk didistribusikan ke kelurahan dan disosialisasikan ke publik.

Stasiun televisi Inews pada 24 April 2019 pernah memberitakan kesalahpahaman itu dengan judul berita "KPU Medan Bantah Adanya Pencurian Formulir C1”.

iNews juga menurunkan wawancara jarak jauh dengan anggota KPU Medan, Zefrizal, pada 23 April 2019. Menurut Zefrizal, setelah memanggil PPK, tidak ada pencurian. Peristiwa sebenarnya adalah PPK hendak menggandakan salinan formulir C1 untuk dibagikan ke setiap kantor kelurahan.

Penggandaan dan penempelan di kantor-kantor kelurahan itu sesuai Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan Suara TPS. Mekanismenya, PPS mengumpulkan formulir C1 ke PPK, kemudian PPK menggandakan dan menempel formulir C1 di kantor kelurahan atau desa setempat.

Sementara formulir C1 yang akan digandakan itu adalah C1 salinan, bukan C1 asli yang berhologram. Sedangkan C1 asli yang berhologram, tetap tersimpan di kotak suara.

Menurut Zefrizal, ketika salinan C1 itu hendak digandakan, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menganggap PPK melarikan C1. Video rekaman itu yang kemudian menjadi viral di media sosial.

"Ada kesalahpahaman dan ketidaktahuan masyarakat yang membuat ricuh suasana. Petugas PPK dan PPS malah dituding mencuri salinan C1. Itu bukan pencurian, mereka petugas kami yang malam itu sedang bertugas melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani, dikutip dari Kompas.com Rabu, 24 April 2019.

Menurut Agussyah, ada dua jenis formulir model C1, yaitu C1 berhologram yang berada di dalam kotak suara bersegel dan C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara yang bisa dimiliki siapa saja. Formulir C1 plano inilah yang dibawa petugas untuk digandakan dan diserahkan kepada saksi, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan PPS untuk diumumkan di tingkat kelurahan. 

Salinan tersebut digunakan untuk proses Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) agar masyarakat bisa mengetahui hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Nah, waktu kejadian kemarin, petugas PPK dan PPS tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Juga lupa berkoordinasi dengan Panwascam, di sinilah timbul kecurigaan mereka yang berada di lokasi rekapitulasi," kata Agussyah. 

Massa menuding salinan C1 sudah dipegang banyak pihak. Akibatnya, satu anggota PPS bernama Haskhairul jadi bulan-bulanan. Massa yang curiga mulai rusuh. Mereka meminta Khairul mengembalikan salinan C1 yang dibawa ke dalam mobil.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. Ia mengatakan kesalahpahaman itu sudah ditangani. "Sudah kita proses langsung baik itu yang melaporkan maupun yang dilaporkan dan juga saksi-saksi," tegasnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim bahwa lembar formulir C1 di Medan saat Pilpres 2019 pernah dipalsukan adalah menyesatkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengklarifikasi peristiwa dalam video itu. Oknum yang dituduh mencuri C1 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang membawa salinan C1 untuk didistribusikan ke kelurahan supaya diumumkan ke publik.

Penggandaan dan penempelan di kantor-kantor kelurahan itu sesuai Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan Suara TPS. Jadi prosesnya yang benar, PPS mengumpulkan C1 ke PPK, kemudian PPK menggandakan dan menempel di kantor lurah. C1 yang akan difoto kopi itu adalah C1 salinan, bukan yang berhologram. Sedangkan yang berhologram tetap tersimpan di kotak suara dan tidak diganggu.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id