Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video KPK Geledah Paksa Rumah Anies Baswedan dan Temukan Uang Hasil Korupsi

Rabu, 11 Oktober 2023 21:14 WIB

Keliru, Video KPK Geledah Paksa Rumah Anies Baswedan dan Temukan Uang Hasil Korupsi

Sebuah laman Facebook [arsip] mengunggah video dengan klaim bahwa KPK menggeledah paksa rumah Anies Baswedan dan temukan dana Rp 15,5 miliar hasil korupsi. 

Narator dalam video ini mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

Sejak diunggah pada tanggal 8 Oktober 2023, video berdurasi 10 menit 44 detik ini, telah mendapatkan 47 komentar dan ditonton 3,1 ribu pengguna facebook. Video dengan judul dan narasi serupa juga diunggah di YouTube. Benarkah terjadi penggeledahan di rumah Anies Baswedan? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi narasi dalam video ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber video dan pemberitaan media kredibel.

Berdasarkan penelusuran Tempo melalui pemberitaan media-media kredibel dan pernyataan resmi KPK, hingga artikel ini diturunkan pada 11 Oktober 2023, tidak ada penggeledahan rumah Anies Baswedan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Verifikasi Video

Keluku video tersebut adalah kolase dari beberapa gambar. Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar-gambar ini tidak saling berkaitan dan merupakan hasil olah digital. 

Salah satu gambar tersebut, identik dengan foto karya Andreas Lukas Altobeli, reporter Kompas.com terkait berita penangkapan terduga teroris Kelurahan Kunciran Induk Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada tanggal 16 Mei 2018.

Gambar 1

Kemudian pada menit ke-02:06, fragmen gambar menunjukan Anies Baswedan sedang menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar tersebut identik dengan tayangan iNews Tv, tanggal 19 0ktober 2017. Dilansir iNews Tv, saat itu Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI saat sedang menjawab pertanyaan jurnalis terkait proyek reklamasi di Jakarta.

Gambar 2

Pada menit ke-06:05, fragmen video menampilkan Ketua KPK, Firli Baruli, sedang berbicara. Pada bagian latar, tampak seorang berbaju jingga dengan tulisan Tahanan KPK.

Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan tayangan kanal YouTube Tempodotco pada tanggal  6 Oktober 2023. Dilansir Tempodotco, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 20 hari, mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023. Tersangka yang berdiri di belakang Ketua KPK Firli Baruli adalah Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Gambar 3

Pada menit ke-10:06, fragmen gambar memperlihatkan Anies Baswedan terlihat mengenakan kemeja berwarna coklat. 

Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar tersebut identik dengan tayangan Metro TV yang diunggah di YouTube tanggal 7 Oktober 2023. Dilansir Metro TV, pada 7 Oktober 2023, bakal calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, bertemu dengan Jusuf Kalla di rumahnya, di Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.

Kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta

Dilansir Tempo, pada tanggal 3 Juni 2021, KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. 

Sebelumnya, pada 27 Mei 2021, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000.

Dilansir Tempo, pada tanggal 21 September 2021, KPK telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pada tanggal 22 Maret 2022, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory 6 tahun 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa unggahan video dengan klaim “Video Geledah Paksa Rumah Anies, KPK Berhasil Temukan Uang 15,5 Miliar” adalah Keliru.

Tidak ada penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Anies Baswedan, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut Anies hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK 21 September 2021.

Dalam kasus tersebut pengadilan telah menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, 6 tahun 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id