[Fakta atau Hoaks] Benarkah Perbedaan Data di Situng KPU adalah Bentuk Kecurangan?
Sabtu, 20 April 2019 08:31 WIB
Tempo memperoleh laporan dari warganet mengenai perbedaan data hasil Pemilihan Presiden 2019 di TPS dengan yang tertera di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum.
Perbedaan data itu, di antaranya terjadi di TPS 193 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Akun Cak Bim @bimmodwi di Twitter menyebutkan bahwa sesuai formulir C1, perolehan pasangan capres 01 di TPS 193 tersebut adalah 47 suara, sedangkan pasangan 02 memperoleh 162 suara.
Sedangkan data yang tertulis di Situng KPU, pasangan 01 tertulis 180 dan pasangan 02 tertulis 56 suara.
Salah satu laporan yang membandingkan formulir C1 dengan data di Situng KPU.
Kasus berikutnya terjadi di TPS 25 Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pada formulir C1 yang ia bagikan, pasangan nomor urut 01 memperoleh 100 suara. Sedangkan 02 mendapat 76 suara. Kemudian ia menunjukkan data yang berbeda di Situng KPU, di mana tertulis suara pasangan 01 bertambah menjadi 170 suara dan 02 menyusut menjadi 65 suara.
Perbedaan data itu kemudian dianggap sebagai bentuk kecurangan oleh warganet. Akun Annisa Nur Ani di Facebook pada 19 April 2019, misalnya, menulis: “Salah satu contoh injeksi suara via KPU. Woooyyy KPU curangggg!!!”.
Salah satu contoh unggahan netizen yang menuduh KPU curang.
Warganet lain mengirimkan perbedaan perolehan suara TPS 10 Desa/kelurahan Laksamana, Dumai Kota, Provinsi Riau. Di formulir C1 yang dikirimkan ke Tempo, tertulis pasangan 01 memperoleh 26 suara dan 02 mendapat 141 suara.
Di Situng KPU, pasangan 01 benar tertulis 26. Akan tetapi pasangan 02 angkanya menyusut menjadi 41 suara.
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memeriksa ulang laporan tersebut dengan membandingkan formulir C1 yang diunggah oleh warganet di media sosial, formulir C1 yang diunggah di kawalpemilu.org dan data yang tertulis di Situng KPU yang beralamat di https://pemilu2019.kpu.go.id
KawalPemilu adalah gerakan mengawal pemilu yang sudah aktif sejak Pemilu 2014. Situs ini mendigitasi dan memindahkan "scan" atau pindai C1 yang diunggah KPU untuk mengetahui hasil pemilu lebih cepat daripada rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Untuk Pemilu 2019, KawalPemilu yang juga menerima foto dari masyarakat umum menargetkan hasilnya diketahui dalam waktu lima hari saja setelah pencoblosan, khusus untuk hasil capres-cawapres dan DPR RI, seperti dilaporkan oleh Antara.
Selain itu, Tempo juga melengkapi dengan pernyataan Komisioner KPU yang telah dipublikasikan media kredibel. Hasilnya sebagai berikut:
Formulir C1 untuk TPS 193 Bidara Cina belum tersedia di situs kawalpemilu.org. Sedangkan saat Tempo mengakses Situng KPU, 19 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, data yang tertulis telah sesuai dengan formulir C1 tersebut.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengakui, sempat ada kesalahan proses input data. Data yang seharusnya diinput dari formulir C1 TPS 193 Bidara Cina, ternyata data berasal dari Kelurahan Cipinang Cempedak.
"Yang terinput di TPS 93 Bidara Cina adalah TPS 93 Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara. Akan dikoreksi," kata Evi seperti ditulis oleh Merdeka pada Jumat, 19 April 2019.
Evi juga menjelaskan proses scan form C1 dari TPS hingga diunggah ke website KPU. Seluruh C1 dibawa oleh petugas di TPS ke KPU tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, barulah petugas KPU di daerah yang mengunggahnya.
Di TPS 25 Desa Banjarnegoro, Tempo memperoleh kecocokan data yang tertera pada formulir C1 yang diunggah warganet di media sosial dengan formulir C1 yang diunggah pada laman kawalpemilu.org.
Dalam formulir C1 tersebut pasangan 01 benar memperoleh 100 suara, sedangkan pasangan 02 memperoleh 76 suara. [Sumber: https://kawalpemilu.org/#pilpres:35339]
Input data di Situng KPU yang Tempo buka pada Jumat, 19 April 2019, sekitar jam 15.00 WIB, juga telah sesuai dengan formulir C1. [Sumber: https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/]
Demikian juga dengan TPS 06 Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku. Data yang tertera dalam formulir C1 yang dibagikan warganet, sesuai dengan formulir C1 di situs Kawal Pemilu, yakni pasangan 01 memperoleh 48 suara dan 02 mendapatkan 99 suara.
Input data yang tertera di Situng KPU pada pukul 22.42 WIB, juga telah sesuai dengan data dalam formulir C1 tersebut.
Situng tidak menjadi dasar penetapan suara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid memastikan bahwa kesalahan data yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat di media sosial disebabkan oleh kesalahan teknis petugas dalam memasukkan data.
Menurutnya, ada sejumlah kesalahan memasukkan data yang dilakukan panitia penghitung suara di daerah. Kesalahan itu di antaranya terjadi di lima daerah, yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.
Setelah mendapat laporan tersebut, ia mengatakan, langsung mengganti tampilan dan data di Situng. KPU pun langsung meminta kepada panitia di daerah yang menscan dan upload C1 untuk melakukan koreksi. “Langsung diganti tampilannya,” ujar Pramono.
Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.
Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.
KESIMPULAN
Dari fakta-fakta di atas memang benar sempat terjadi kesalahan entry data oleh petugas Situng KPU. Namun kesalahan ini bukan termasuk kecurangan, sebab KPU telah mengoreksi kesalahan data. Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa KPU berbuat curang adalah sesat.
IKA NINGTYAS